Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pengembangan Inovasi Pada KPKNL Singkawang
Domas Meida Budiyanto
Senin, 28 September 2020 pukul 11:02:53   |   525 kali

KPKNL Singkawang adalah instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dengan wilayah kerja meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang. KPKNL Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa dengan mengusung motto TIDAYU yang merupakan akronim dari Terencana, Ikhlas, Disiplin, Akuntabel, Yakin, dan Unggul . Sebagai wujud komitmen tersebut, beberapa inovasi terus dikembangkan, baik berupa inovasi berbasis teknologi informasi maupun nonteknologi informasi. Inovasi berbasis teknologi informasi yang sudah diterapkan adalah aplikasi SIAPIN (Sistem Administrasi Pelayanan Informasi), SIAPPLE (Sistem Informasi Aplikasi Pengumuman Pelaksanaan Lelang) dan aplikasi SIMFONI (Sistem Informasi Monitoring Presensi.

Aplikasi SIAPIN (Sistem Administrasi Pelayanan Informasi) terinspirasi dari kampanye go green dengan mengurangi penggunaan bahan baku kertas dalam menggantikan fungsi buku tamu yang semula manual menjadi digital. Pengguna layanan hanya cukup mengisi daftar hadir sekali pada komputer yang disediakan di APT dan akan terekam dalam database. Database pengguna layanan terintegrasi dengan layar monitor komputer petugas APT secara realtime yaitu mengenai data diri pemohon pelayanan, keperluannya, jumlah kedatangan dan catatan kedatangan serta penanganan terakhir (apabila pemohon sudah pernah datang sebelumnya). Sehingga pada akhirnya petugas APT dalam hitungan detik sudah dapat menentukan pelayanan yang tepat dan sesuai kebutuhan pemohon layanan. Selain itu aplikasi SIAPIN juga menyediakan kuesioner bagi pengguna jasa layanan yang akan digunakan sebagai alat ukur indeks kepuasan pengguna jasa layanan.

Aplikasi SIAPPLE (Sistem Informasi Aplikasi Pengumuman Pelaksanaan Lelang) berfungsi untuk menyajikan jadwal lelang yang dilaksanakan pada hari ini, lelang yang sudah dilaksanakan maupun yang sudah terjadwal akan dilaksanakan melalui layar pelayanan/kios-k. Selain itu kegunaan dari aplikasi SIAPPLE adalah untuk penyajian data lelang dari tahun ke tahun melalui menu arsip lelang dan statistik lelang sebagai database yang terintegrasi. Hal ini dapat digunakan untuk pejabat Pelelang, Kepala Seksi Pelayanan Lelang maupun Kepala Kantor dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan atas data yang ada.

Pengembangan aplikasi SIMFONI (Sistem Informasi Monitoring Presensi) digunakan sebagai upaya untuk meminimalisir pegawai yang lupa dalam mengisi daftar kehadiran. Setiap hari pada pukul 07.30 WIB dan pukul 17.00 WIB, para pegawai akan menerima notifikasi SMS berupa informasi yang berisi peringatan untuk segera mengisi presensi masuk atau presensi pulang pada aplikasi e-kemenkeu maupun aplikasi dianas. Selain itu aplikasi SIMFONI juga menyajikan status kehadiran pegawai di kantor pada hari berkenaan, sehingga jika ada pegawai yang tidak hadir bisa dilihat dari aplikasi tersebut penyebab ketidakhadirannya. Aplikasi SIMFONI juga memuat jadwal petugas pada APT (Area Pelayanan Terpadu) dan jadwal piket satpam untuk hari kemarin, hari ini, dan hari besok..

Inovasi yang dikembangkan KPKNL Singkawang berikutnya adalah berbasis nonteknologi informasi, yaitu berkaitan dengan percepatan SOP (Standard Operating Procedure) layanan. Beberapa layanan yang mengalami perubahan pecepatan SOP yaitu pada layanan Seksi Pelayanan Lelang mengenai penetapan jadwal lelang yang semula 2 hari menjadi 1 hari. Selain itu pada Seksi Pelayanan Penilaian juga mengalami percepatan SOP dalam hal penyusunan laporan penilaian untuk pemanfaatan yang semula 25 hari menjadi 15 hari, penyusunan laporan penilaian untuk pemindahtanganan yang semula 15 hari menjadi 10 hari. Pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara persetujuan/penolakan penjualan selain tanah dan/atau bangunan yang semula 7 hari menjadi 6 hari. Berikutnya pada seksi Piutang Negara terdapat 3 percepatan SOP yaitu untuk pelayanan permohonan keringanan hutang yang semula 15 hari menjadi 10 hari, pelayanan permohonan penarikan pengurusan piutang negara yang semula 3 hari menjadi 2 hari, dan yang terakhir permohonan penebusan barang jaminan senilai/ di atas nilai pengikatan yang semula 4 hari menjadi 2 hari. Keterangan hari dimaksud adalah hari kerja.

Saat ini KPKNL Singkawang sedang mengikuti penilaian unit kerja berkategori WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) tahun 2020. Dengan segenap usaha, daya dan upaya serta doa, semoga KPKNL Singkawang dapat meraih predikat WBK. “Dari Batas Negeri, Kami Siap Mengabdi”.


Penulis : Domas Meida B, Kasi HI KPKNL Singkawang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini