Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pentingnya Mitigasi Risiko Gugatan Sejak Dini
Mudrika Jaya Rapi
Jum'at, 05 Juni 2020 pukul 15:46:04   |   1739 kali

Salah satu tugas dan fungsi Seksi Hukum dan Informasi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah melakukan penanganan perkara. Umumnya perkara yang ditangani berupa perkara perdata yang berasal dari gugatan terkait pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, sehingga risiko munculnya perlawanan/gugatan atas pelaksanaan lelang tidak mungkin dihilangkan atau dihindari. Risiko merupakan kata yang hampir setiap hari kita dengar. Biasanya kata tersebut mempunyai konotasi yang negatif, sesuatu yang tidak kita sukai atau yang ingin kita hindari.

Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan. Sumber risiko pada dasarnya adalah ketidakpastian. Pembagian risiko ada dua tipe, yaitu risiko murni dan risiko spekulatif. Ada beberapa jenis risiko yang barangkali bisa masuk ke dalam risiko murni maupun spekulatif. Sebagai contoh, risiko tuntutan hukum bisa dimasukkan ke dalam risiko murni, tetapi jika dilihat sebagai konsekuensi kegiatan bisnis, maka risiko tersebut bisa dimasukkan ke dalam risiko spekulatif. Pembagian semacam itu bukan ‘harga mati’. Pembagian semacam itu diharapkan memudahkan kita memahami jenis-jenis risiko dan karakteristiknya.

Risiko ada di mana-mana, bisa datang kapan saja, dan sulit dihindari, sehingga sangat penting untuk mengelola risiko tersebut. Proses manajemen risiko adalah tahapan yang dilakukan untuk mengelola risiko secara sistematis mengalami kerugian yang signifikan. Manajemen risiko bertujuan untuk mengelola risiko tersebut sehingga kita bisa memperoleh hasil yang paling optimal. Jika organisasi tersebut tidak bisa mengelola risiko dengan baik, maka organisasi tersebut bisa mengalami kerugian yang signifikan. Karena itu risiko yang dihadapi oleh organisasi tersebut juga harus dikelola, agar organisasi bisa bertahan, atau barangkali mengoptimalkan risiko. Perusahaan sering kali secara sengaja mengambil risiko tertentu, karena melihat potensi keuntungan dibalik risiko tersebut.

Manajemen risiko pada dasarnya dilakukan melalui proses-proses yaitu identifikasi risiko, evaluasi dan pengukuran risiko, dan pengelolaan risiko.

Jika dikaitkan dengan tugas penanganan perkara di KPKNL, munculnya perlawanan/gugatan atas pelaksanaan lelang tidak mungkin dihilangkan atau dihindari, hal ini dikarenakan:
• Berkaitan dengan hak setiap orang (yang dilindungi oleh undang-undang) untuk mengajukan gugatan
• Pelaksanaan lelang eksekusi berkaitan dengan hak-hak keperdataan seseorang;
• Pada umumnya Debitor/pemilik jaminan tidak mau barang jaminannya dijual lelang;
• Adanya salah prosedur/administrasi/perbuatan melawan hukum yang selanjutnya dijadikan alasan oleh suatu pihak untuk menuntut haknya.
• Adanya pihak lain yang merasa dirugikan atau kehilangan haknya.

Berdasarkan hal tersebut di atas kita perlu memitigasi munculnya gugatan tersebut sekaligus meminimalkan perkara dengan putusan kalah.

a. Identifikasi:

1. Terdapat beberapa perkara yang ditangani oleh KPKNL berakhir dengan putusan kalah. Hal ini disebabkan :
a. Terlambatnya pemberitahuan lelang ke debitur;
b. Jumlah hutang yang tercantum dalam Perincian hutang berbeda dengan jumlah hutang dalam surat pemberitahuan lelang ke debitur;
c. Salah mengupload foto objek lelang;
d. Pengumuman pertama, ketika masuk ketahap pembuktian tidak dapat dibuktikan terbit pada tanggal pengumuman (1 bulan sebelum pelaksanaan lelang) dan ditempel di papan pengumuman;
e. Terlambatnya penayangan data pada Aplikasi Lelang melalui internet (e-auction)

2. Adanya Advokat atau mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan yang membuat debitur atau pihak ketiga dengan mudah mengajukan gugatan tanpa harus secara langsung mengikuti persidangan.

b. Untuk memitigasi hal tersebut di atas, dibuat langkah-langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi dengan pemohon lelang lebih ditingkatkan.
a. Surat pemberitahuan lelang agar disampaikan ke debitur setelah terbitnya penetapan dan dilengkapi dengan bukti penerimaan surat dimaksud;
b. Jumlah hutang pada surat pemberitahuan lelang ke debitur dicantumkan dua yaitu rincian hutang per posisi tanggal pemberitahuan dan jumlah hutang sesuai perincian hutang dalam berkas permohonan lelang;
c. Saat mengupload foto objek lelang, ditambakan keterangan bahwa foto yang diupload sesuai dengan data (foto) yang diberikan oleh pemohon lelang;
d. Diharapkan pemohon lelang mendokumentasikan pengumuman pertama yang dibuat dan yang ditempel di papan pengumuman agar dapat dibuktikan ketika adanya gugatan bahwa pengumuman melalui selebaran terbit pada tanggal pengumuman (1 bulan sebelum pelaksanaan lelang) dan ditempel di papan pengumuman;
e. Penayangan data pada Aplikasi Lelang melalui internet (e-auction) dilakukan sesuai surat Direktur Lelang nomor : S-2074/KN.7/2016 tanggal 05 Oktober 2016

2. Koordinasi dengan pihak pemohon khususnya kreditur lebih ditingkatkan
Disarankan kepada kreditur untuk tetap menjaga hubungan baik dengan sering mengunjungi semua nasabah baik yang kreditnya macet maupun yang kreditnya lancar hal tersebut dapat mengontrol nasabah tidak mengambil jalan pintas untuk mengakhiri kreditnya dengan cara mengajukan gugatan karena merasa berat akan angsuran ataupun alasan lainnya.

Penulis: Mudrika Jaya Rapi, Kepala Seksi Hukum dan Humas KPKNL Mamuju

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini