Siapa nyana tahun 2020 akan menjadi sebuah tahun yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Munculnya wabah penyakit (Corona Virus Disease 2019/Covid-19) yang kemudian menggelinding bagai bola salju menjadi sebuah pandemi, telah mengubah tatanan hidup umat manusia. Seluruh aspek kehidupan mengalami pergeseran yang signifikan. Dari aspek kesehatan, keamanan, sosial kemasyarakatan hingga aspek ekonomi yang terlihat paling terdampak. Jalannya roda perekonomian mengalami perlambatan.
Gonjang-ganjing perekonomian nasional maupun dunia mempengaruhi berbagai aktivitas ekonomi tak terkecuali dengan lelang yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkhusus di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.
Lelang adalah sebuah instrumen jual beli yang dilakukan secara khusus di mana barangnya cukup spesifik. Mayoritas berupa aset tetap alias bukan barang kebutuhan sehari-hari. Kita ketahui, saat ini sebagian masyarakat memilih menahan diri untuk tidak bertransaksi atas sesuatu yang tidak terlalu urgent dan penting. Dana yang dimiliki diprioritaskan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak. Dengan kondisi seperti ini, transaksi lelang tentu mengalami penurunan.
Adanya pandemi Covid-19 pasti berpengaruh terhadap transaksi jual beli melalui lelang yang dilakukan oleh KPKNL Tegal. Hal itu ditunjukkan dengan data capaian lelang selama 3 (tiga) tahun terakhir (2018-2020) periode bulan Januari s.d Mei :
Tahun |
Frekuensi |
Pokok Lelang Pejabat Lelang Klas I |
PNBP |
2018 |
249 |
18.304.406.748 |
922.371.725 |
2019 |
279 |
11.785.180.326 |
723.007.365 |
2020 |
197 |
12.358.560.110 |
506.550.786 |
Dari
data tersebut dapat dilihat bahwa adanya pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap jumlah frekuensi lelang. Jumlahnya mengalami penurunan yang cukup
drastis. Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut dari transaksi lelang juga mengalami penurunan cukup
signifikan. Hal tersebut disebabkan karena selama masa pandemi diwajibkan melakukan pembatasan semua aktifitas
sosial dan ekonomi. Dampaknya frekuensi permohonan lelang yang
diajukan oleh stakeholder ke KPKNL Tegal berkurang.
Sejak awal meluasnya wabah pandemi Covid-19, KPKNL Tegal berusaha untuk tetap produktif. Pelayanan lelang diupayakan tetap berlangsung sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan bisnis proses yang telah ditentukan, tanpa mengesampingkann protokol keamanan kesehatan. DJKN telah melakukan analisa dampak layanan (bussiness impact analysis), di mana teridentifikasi bahwa stakeholder dan masyarakat tetap memerlukan pelayanan lelang di tengah wabah Covid-19. Hal ini tentu harus diikuti dengan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai KPKNL Tegal agar pelayanan lelang ditengah wabah Covid-19 dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
Beberapa penyesuaian layanan dihadirkan secara cepat. Dengan telah tersedianya aplikasi permohonan lelang secara daring dan pelaksanaan lelang secara e-Auction, Kantor Pusat DJKN lalu memberikan relaksasi peraturan yang memfasilitasi pelaksanaan lelang dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana elektronik lainnya. Dengan demikian, meskipun dalam kurun waktu tanggal 24 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020 Kota Tegal ditetapkan sebagai Kota berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), KPKNL Tegal tetap dapat melayani dan memproses pelayanan permohonan dan pelaksanaan lelang sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Di masa pandemi ini KPKNL Tegal telah melakukan upaya-upaya yang masif agar pelayanan lelang tetap dapat berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan dengan tetap memperhatikan protokol keamanan kesehatan yang telah ditentukan. Upaya- upaya tersebut diantaranya (1) menyarankan stakeholder/pemohon lelang agar mengajukan permohonan lelang secara daring, (2) mengirimkan berkas permohonan lelang melalui paket/pos, (3) mengirimkan surat penetapan lelang dan Surat permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) melalui paket/pos, (4) menetapkan semua permohonan lelang secara e-Auction, (5) melaksanakan lelang dengan melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana elektronik lainnya, serta (6) mengirimkan Kutipan dan atau Kuitansi kepada pembeli melalui paket/pos.
Dengan upaya-upaya yang telah dilakukan, KPKNL Tegal selama periode bulan Januari s.d. Mei membukukan output sebagai berikut, frekuensi lelang sejumlah 197 kali sebanyak 304 lot/barang (bulan Mei 38 frekuensi sebanyak 54 lot). Pokok Lelang sebesar Rp 12.358.560.110 (bulan Mei sebesar Rp 2.080.687), Pendapatan Negara Non Pajak (PNBP) sebesar Rp 506.550.786 (bulan Mei sebesar Rp 62.483.700).
Diharapkan setelah kondisi normal ataupun tatanan normal yang baru/New Normal pelayanan lelang KPKNL Tegal dapat berjalan lebih cepat dan melebihi ekspektasi yang diharapkan oleh stakeholder dan masyarakat demi tercapainya target yang telah ditetapkan serta dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik/good governance. (Triyanto – Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Tegal) edit @wd