Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PER-3/KN/2020, Pemicu New Normal Lelang?
Ferry Hidayat
Kamis, 14 Mei 2020 pukul 13:15:27   |   989 kali

Pandemi Covid-19 membuat banyak sekali perubahan dalam masyarakat, tidak terkecuali dunia kerja, baik di lingkungan swasta maupun pemerintahan. Perubahan yang diistilahkan oleh media sebagai 'New Normal' atau perilaku manusia yang baru yang berbeda dan berubah dari perilaku sebelumnya (Old Normal), di antaranya adalah lebih membatasi pertemuan secara langsung dengan stakeholder, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Menyikapi kondisi demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Lelang menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 3/KN/2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal yang krusial adalah pasal 7 ayat (1), di mana kehadiran Pejabat Penjual dan saksi penjual dapat dilakukan secara virtual.

Pada tataran implementasi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak pertama kali menerapkan peraturan ini saat pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) milik Kepolisian Resort Ketapang berupa eks kendaraan operasional. Penjual “hadir” melalui aplikasi Zoom Meeting, memantau sesi tawar-menawar peserta melalui share monitor back office pejabat lelang. Sesi pelaksanaan lelang dengan metode ini sukses dilaksanakan saat itu. Lelang berikutnya yang menggunakan metode kehadiran penjual secara virtual ini adalah lelang BMN milik Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak. Dalam pelaksanaan lelang ini, turut juga tersambung dalam video conference Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan, Kepala KPKNL Pontianak Indra Safri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pontianak Achmat Wahyudi. Kesempatan tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai wadah pemantauan pelaksanaan Per-3/KN/2020 oleh Direktorat Lelang.

Apa yang terjadi setelah implementasi peraturan tersebut? Ternyata respon Pemohon Lelang/Penjual sangat positif. Dari segi efisiensi, biaya operasional atas kehadiran virtual ini tentu dapat dikatakan Rp0. Bandingkan dengan old normal, Penjual dari Kabupaten Ketapang harus hadir ke KPKNL dengan biaya minimal ongkos pesawat terbang pulang-pergi per orang sebesar Rp1.060.000,00. Wilayah Kerja KPKNL Pontianak sendiri terdiri 9 kabupaten/kota, di mana kabupaten terjauh adalah Kabupaten Kapuas Hulu. Tentu cost yang dikeluarkan akan lebih besar lagi jika pemohon berasal dari kabupaten itu. Dari segi efektivitas, Penjual dapat kembali melakukan aktivitasnya setelah lelang selesai. Kurang lebih waktu yang digunakan hanya 2 jam untuk mengikuti seluruh proses lelang ini. Bandingkan dengan kehadiran Penjual, waktu yang digunakan minimal 1 hari penuh bagi penjual yang berdomisili di kabupaten di luar Kota Pontianak. Pada intinya, Pemohon Lelang/Penjual ingin agar new normal ini dilanjutkan pasca pandemi Covid-19.

Menyikapi implementasi Per-3/KN/2020 ini, tanggal 12 Mei 2020 Direktorat Lelang mengadakan rapat virtual membahas evaluasi penerapan peraturan ini. Beberapa peserta rapat berpendapat tentang keharusan Pejabat Lelang yang harus hadir di KPKNL padahal di saat yang sama, penjual dan pembeli sudah diberikan fasilitas untuk tidak hadir (yang diakomodir dalam PMK 90 dan Per-3/KN/2020 ini). Diskusi mengerucut pada penggunaan alamat situs, alih-alih alamat fisik KPKNL (sebagai alamat yang tertera dalam penetapan lelang). Hal ini cukup menarik jika situs sebagai domisili (juga penggunaan tandatangan virtual pejabat lelang dan kepala kantor dalam minuta/salinan pada aplikasi SMILE DJKN) disetujui dan menjadi norma dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lelang berikutnya.

Secara umum, e-auction berdasarkan PMK 90 adalah e-auction semu. Penjual dan Pejabat Lelang masih wajib hadir fisik di KPKNL. Dengan hadirnya Per-3/KN/2020, sudah lebih maju sedikit di mana hanya pejabat lelang dan saksi KPKNL yang wajib hadir. Namun apabila Per-3/KN/2020 dipatenkan dan alamat situs sebagai domisili pelaksanaan lelang dapat dijadikan norma dalam PMK, tentu akan menjadi suatu kemajuan yang sangat pesat dalam penerapan e-auction, di mana e-auction saat ini dapat menjelma menjadi full e-auction.

Apa kaitan antara full e-auction dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.223/2020 tentang Flexible Working Space? Jika alamat situs sebagai domisilli diakomodir dan kehadiran para pihak terkait lelang sudah dapat dilakukan secara virtual, maka fleksibilitas lokasi bekerja Pejabat Lelang dengan memanfaatkan teknologi informasi dapat diterapkan. Akibat secara umum adalah permohonan lelang sekaligus kantor penerima permohonan, bisa dilakukan terpusat (sentralisasi). Sedangkan Pejabat Lelang mempunyai kewenangan berdasarkan Wilayah Kerja tertentu dengan locus domisili di situs www.lelang.go.id.

Kesimpulan: Terbitnya Per-3/KN/2020 secara nyata adalah awal pembentukan New Normal di DJKN umumnya, Direktorat Lelang khususnya. Per-3/KN/2020 ini juga dapat menjadi momentum perubahan besar-besaran dalam kegiatan lelang dengan menganut prinsip New Normal, perubahan perilaku proses bisnis yang berbeda dari perilaku sebelumnya.

Penulis : Ferry Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini