Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Menakar Efektifivitas Perppu No 1 tahun 2020
Dedy Sasongko
Selasa, 07 April 2020 pukul 15:39:41   |   4743 kali

Mulai Januari 2020, dunia digegerkan dengan Covid-19 yang merebak di kota Wuhan, Provinsi Hubei. Pemerintah China mengambil tindakan yang sangat cepat dengan melakukan lockdown. Lockdown tersebut sangat efektif dalam mengatasi Covid-19 sehingga saat ini, tidak ada lagi kasus baru Covid-19 di Wuhan.

Beberapa Negara yang mengikuti kebijakan Pemerintah China tersebut antara lain Italia, India dan Filipina. Namun, ketiga negara tersebut mengalami “kegagalan”. Italia sendiri menjadi peringkat ke-2 paling banyak terjangkit Covid-19 yaitu 115.242 orang, meninggal sebanyak 13.915 orang dengan fatality rate sebesar 12% yang merupakan tertinggi di dunia (data 3 April 2020). Di samping itu juga terjadi peningkatan kriminal berupa penjarahan yang disebabkan karena kekurangan logistik/bahan makanan. Demikian juga di India dan Filipina, terjadi penjarahan padahal penerapan lockdown baru hitungan hari.

Pemerintah Indonesia, dalam menangani Covid-19 mengambil holistic approach dengan memperhitungkan seluruh aspek yang saling mempengaruhi yaitu kesehatan, psikologi masyarakat, sosial dan ekonomi nasional. Pemerintah juga bergerak cepat dengan melakukan kalkulasi yang matang terhadap dampak kebijakan yang diambil dalam antisipasi penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Penerbitan Perppu ini menandakan pemerintah memahami secara komprehensif dampak Covid-19 terhadap kesehatan, psikologi masyarakat, sosial, sistem keuangan dan perekonomian nasional, yang pada akhirnya berujung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah berusaha mengatasinya secara terstruktur, sistematis dan massif. Dengan Perppu ini, terlihat jelas bagaimana koordinasi pemerintah berjalan dengan baik antara pemegang kebijakan kesehatan, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

Tidak bisa dipungkiri, penanganan pasien yang terinfeksi dan memutus mata rantai Covid-19 membutuhkan biaya yang sangat besar. Sebagai gambaran, Pemerintah China telah mengeluarkan dana sebesar US$ 16 miliar dan Amerika Serikat sebesar US$ 8,3 miliar, dan diperkirakan jumlahnya akan bertambah di tengah masih merebaknya Covid-19. Pemerintah Indonesia sendiri akan menambah dana Rp 405,1 triliun, diluar dana yang telah dikucurkan sebelumnya, senilai Rp158,2 triliun. Dengan demikian, Pemerintah secara total menyalurkan dana sebesar Rp 563,3 triliun. Dari total tambahan anggaran Rp 405,1 triliun, dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun, dan pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

Penambahan alokasi anggaran di atas dan ditambah dengan perkiraan pendapatan negara yang menurun akibat lesunya ekonomi sebagai dampak Covid-19 mengakibatkan defisit APBN melebar melebihi 3% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Oleh sebab itu Perppu ini memperbolehkan defisit APBN di atas 3%. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan secara prudent.

Perppu juga memberikan keringanan atau insentif perpajakan antara lain pajak penghasilan karyawan (PPh pasal 21), penyesuaian tarif pajak penghasilan badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudahan dan/atau keringanan pemenuhan kewajiban perpajakan serta pembebasan/keringan bea masuk. Hal ini tentu membantu dunia usaha yang terimbas Covid-19.

Pemerintah juga menyadari perlu adanya program pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kemampuan pelaku usaha sektor riil dan keuangan. Program tersebut dapat dilakukan melalui penyertaan modal negara, penempatan investasi pemerintah atau dengan skema penjaminan.

Di samping itu Perppu juga mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan. Dengan Perppu ini diharapkan pemerintah bersama KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dapat melakukan koordinasi yang baik.

Kebijakan yang holistic dalam Perppu No.1 tahun 2020 memberikan efek psikologis yang baik dan meningkatkan optimisme masyarakat serta dunia usaha dalam menghadapi Covid-19. Perppu akan semakin efektif jika dipahami juga oleh Pemda dan tercipta crisis mood sehingga langkah-langkah yang diambil dalam menangani pasien dan memutus mata rantai Covid 19 cepat dan tepat, tidak business as usual. Dan hal terpenting adalah ketentuan turunan Perppu harus cepat diterbitkan, tidak ada deviasi dari Perppu termasuk dalam implementasinya.


Penulis: Edward Up Nainggolan (Kakanwil DJKN Kalbar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini