Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
APIP dan Pembangunan Nasional
Dedy Sasongko
Kamis, 19 Maret 2020 pukul 10:13:50   |   2910 kali


Oleh : Edward UP Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat

“Setiap rupiah APBN harus betul-betul digunakan untuk kepentingan rakyat, jangan dikorupsi, serta optimalkan peran APIP dalam pelaksanaan APBN”. Hal ini disampaikan Presiden RI, Joko Widodo pada penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) kepada para Menteri dan Gubernur, tanggal 11 Desember 2018


Korupsi di Indonesia

Banyak penelitian yang mencoba menguji pengaruh korupsi terhadap pembangunan, salah satu teori tersebut adalah Sand The Wheels (SW) yang menyatakan bahwa korupsi berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Korupsi sebagai beban yang memberatkan perekonomian dan menimbulkan High Cost Economy. Dari perspektif teori tersebut, korupsi terhadap APBN/APBD akan mengakibatkan tidak optimalnya pembangunan nasional.


Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian menurun selama dua tahun terakhir baik dari jumlah kasus maupun tersangka. Pada Tahun 2019, kasus korupsi yang ditindak menurun hingga 271 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 580 tersangka. Namun demikian, kerugian yang dialami negara justru meningkat menjadi Rp8,41 triliun dibandingkan tahun 2018 bahkan yang tertinggi sejak lima tahun terakhir.


Sementara itu, pelaku korupsi (APBN/APBD) didominasi oleh kepala daerah dan politisi. Sejak tahun 2004 hingga 30 Juni 2019,KPK telah menindak 110 walikota/bupati yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan selama tahun 2014-2019, jumlah politisi yang terjerat korupsi sebanyak 23 orang.


Penyebab maraknya korupsi di Indonesia antara lain rendahnya integritas penyelenggara negara, lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang belum efektif mencegah korupsi.


Teori Immune System


Teori Immune system mengibaratkan korupsi sebagai virus yang menghambat pembangunan ekonomi, dan SPI dipandang sebagai “immune system” yang peka terhadap segala risiko yang menghambat tercapainya sasaran organisasi. Peran pencegahan melalui penerapan manajemen risiko diibaratkan sebagai pelindung tubuh dari virus penyebab penyakit dan penangkal benda asing yang masuk ke dalam tubuh. Pencegahan korupsi perlu dikedepankan dibandingkan penindakan, karena lebih efektif baik dari sumber daya yang dibutuhkan maupun uang negara yang diselamatkan. Pencegahan tersebut relevan untuk diemban oleh APIP sebagai bagian early warning system organisasi.


Aparat Pengawas Intern Pemerintah

PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyatakan APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, terdiri atas BPKP yang bertanggung jawab kepada Presiden, Inspektorat Jenderal yang bertanggung jawab kepada Menteri/pimpinan Lembaga; Inspektorat Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota.


Dalam konsep Enterprise Risk Management (ERM) dikenal adanya konsep three lines of defense (konsep tiga lini pertahanan). Lini pertahanan pertama adalah unit pelaksana kegiatan. Lini pertahanan kedua adalah unit kepatuhan yang menjalankan fungsi controlling dan monitoring untuk meyakini lini pertama berjalan dengan efektif. Selanjutnya lini ketiga adalah APIP, yang meyakinkan kedua lini tersebut telah berjalan dengan baik. Ketiga lini tersebut tidak dapat saling menggantikan dan harus berjalan dengan efektif.

Ditinjau dari perspektif tiga lini pertahanan tersebut, maka tugas APIP sangat vital untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi dengan baik. Sebagai lini pertahanan terakhir, APIP dituntut harus mampu menjadi mata dan telinga pimpinan dalam menjalankan peran preventive, consultative, dan quality assurance, serta bukan lagi sebagai watchdog (sekedar mencari kesalahan).

Peran APIP dalam Pembangunan Nasional

Sebagai salah satu unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, APIP mempunyai peranan yang penting dalam keberhasilan pembangunan nasional dengan memastikan APBN/APBD berjalan secara efektif, efesien dan terhindar dari KKN. APIP harus berperan pada siklus anggaran dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

Pada beberapa kasus, penyimpangan (fraud) telah direncanakan sejak proses perencanaan melalui perencanaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan penggelembungan angaran. Modus penyimpangan tersebut sebenarnya dapat terdeteksi lebih awal apabila APIP melakukan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran/RKA. APIP harus mendorong peningkatan kualitas perencanaan dengan berpedoman pada standar biaya dan standar pelayanan yang jelas, dan memastikan anggaran untuk mencapai prioritas pembangunan nasional secara efesien dan efektif.

Pada tahapan pelaksanaan anggaran, terjadi berbagai modus penyimpangan seperti ketidaksesuaian antara kontrak dengan volume pekerjaan, adanya pekerjaan fiktif, dan pembayaran yang tidak sesuai atau adanya gratifikasi/korupsi. APIP secara periodik harus melakukan proses pemantauan atas pelaksanaan anggaran.

Pada tahap pertanggungjawaban, APIP juga turut mengawal proses pertanggungjawaban anggaran sebagai quality assurance atas Laporan Keuangan Pemerintah dengan melakukan reviu. APIP berperan sebagai partner Kementerian/Lembaga/Pemda saat masuknya aparat pemeriksa eksternal, termasuk juga mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Untuk bisa memainkan peran diatas, APIP harus memasikan sistem pengedalian intern di kementerian/lembaga/pemda berjalan dengan baik sebagai immune system dan berfungsinya three lines defense di Kementerian/Lembaga dan pemerintah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini