Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Peran Manajer Aset Negara dalam Mengadaptasi Dampak Perubahan Iklim melalui Kebijakan Pengelolaan Aset
Muhammad Meirizky Ikhsan
Jum'at, 28 Februari 2020 pukul 09:49:18   |   1468 kali


Muhammad Meirizky Ikhsan, S.E., M.P.A.

(Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, 2020)

1. Latar Belakang

“Kekayaan alam Indonesia merupakan hak anak cucu kita” merupakan ungkapan yang tepat dalam memulai tulisan ini. Kekayaan tersebut dapat diartikan bahwa Indonesia memiliki keunggulan dalam aktifitas ekonomi yang berkaitan dengan ketersediaannya akses terhadap sumber daya alam yang melimpah. Sehingga menjadi wajar ketika dalam konsep sustainable development, manfaat terhadap kekayaan dimaksud tidak hanya dinikmati oleh generasi sekarang melainkan generasi mendatang.

Namun demikian, fenomena alam yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan bahwa alam sudah lagi tidak bersahabat dengan kita. Banjir di wilayah Jabodetabek dan kota – kota lain pada awal tahun 2020 tidak hanya menelan korban jiwa melainkan kerugian materiil yang signifikan. Selain itu hasil penelitian Badan Metereologi dan Geofisika tahun 2017 menyatakan bahwa salju abadi di puncak pegunungan Jayawijaya tidak lagi abadi bahkan diprediksi hilang pada tahun 2020. Hilangnya salju abadi bukan saja berarti hilangnya objek wisata ikonik di tanah Papua, melainkan menyebabkan dampak sosial dan lingkungan, salah satunya adalah berkurangnya sumber mata air yang merupakan sumber daya utama kehidupan masyarakat sekitar pegunungan Jayawijaya.

Kegiatan perekonomian dianggap sebagai salah satu faktor pemicu utama percepatan atas menurunnya kualitas lingkungan hidup dan perubahan iklim. Penggunaan bahan bakar fosil, konsumsi barang tidak ramah lingkungan, dan pengelolaan sampah yang buruk merupakan faktor dominan yang terjadi secara masif namun belum tersentuh oleh regulasi pemerintah secara komprehensif. Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang besar dalam memastikan bahwa pembangunan saat ini tidak worsening off future generation. Kementerian Keuangan melalui salah satu peranannya sebagai Manajer Aset Negara dapat melakukan rekayasa perilaku (behavioral engineer) pada organisasi sektor publik maupun swasta dalam rangka adaptasi dan mitigasi risiko perubahan iklim.

2. Dampak Perubahan Iklim

Pemerintah negara-negara berkembang, seperti halnya Indonesia, menghadapi beberapa permasalahan dalam memastikan agar pelaksanaan pembangunan dapat menghasilkan kesejahteraan masyarakat. Belum tersedianya infrastruktur publik yang memadai dan kebutuhan akan stabilitas daya beli masyarakat menyebabkan terbatasnya pilihan pemerintah dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang positif namun tidak menciptakan eksternalitas yang negatif terhadap lingkungan. Apabila ditelaah kembali, konsumsi yang tidak terkendali atas kendaraan bermotor berbahan bakar fosil misalnya, dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca sebagai salah satu pemicu pemanasan global dan perubahan iklim. Penggunaan bahan bakal fosil sebagai sumber penghasil energi berkontribusi sebesar 80% dari total karbon yang dilepaskan ke alam. Belum lagi ditambah dengan pengalihan fungsi lahan, pengelolaan sampah yang tidak mudah terurai, dan eksploitasi sumber daya alam berlebihan yang berdampak buruk pada daya tahan lingkungan.

Tidak murah memang menganggarkan infrastruktur atau kebijakan yang komprehensif dalam mengadaptasi perubahan iklim. Namun membahas tingkat kemahalan menjadi relatif ketika untuk subsidi penggunaan BBM tahun 2018 saja pemerintah mengeluarkan tidak kurang dari Rp 97 triliun, naik hampir dari dua kali lipat dari pengeluaran tahun sebelumnya. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan nilai perkiraan investasi sebesar Rp81 triliun, yang berpotensi mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kereta konvensional maupun kendaraan pribadi yang lalu lalang Jakarta – Bandung. Nilai tersebut juga lebih dari sepertiga nilai kebutuhan investasi pembangkit listrik energi terbarukan yang ditargetkan mencapai bauran 23% total supply energi listrik tahun 2025.

Besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk mengeluarkan kebijakan adaptasi dan mitigasi risiko perubahan iklim merupakan salah satu faktor kurang gencarnya pemerintah dalam mengeluarkan produk-produk kebijakan unggulan. Belum lagi ditambah trade-off atas alih fungsi penggunaan energi atau bahan baku yang ramah lingkungan, misalnya pengendalian penggunaan kantong plastik berpotensi menghilangkan sekitar 5000 tenaga kerja pada industri kantong plastik. Dampak tersebut kemungkinan diperburuk dengan beralihnya investor industri petrokimia penghasil bahan baku plastik karena potensi berkurangnya demand.

Seolah kebijakan ramah lingkungan sangatlah mahal, namun ketiadaan kebijakan yang agresif dapat berdampak pada permasalahan yang jauh lebih destruktif dan multi-faktor yang akan membebani pemerintah tidak hanya dari rupiah yang jauh lebih besar melainkan kompleksitas masalah yang lebih masif. Sebagai permisalan, kelangkaan air diakibatkan musim kemarau berkepanjangan sebagai dampak perubahan iklim berpotensi menurunkan produksi pangan nasional, beban impor, hilangnya lapangan pekerjaan sektor pertanian, urbanisasi, konflik horisontal karena perebutan sumber daya, penurununan kualitas hidup masyarakat pedesaan, kesehatan, dan kemiskinan, yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat ketahanan nasional. Contoh lainnya adalah kenaikan permukaan air laut karena pemanasan global, berpotensi menghilangkan pulau-pulau di Indonesia termasuk pulau terluar yang berujung pada konflik internasional terkait batas wilayah negara.

3. Peran Manajer Aset Negara dalam Mengendalikan Percepatan Perusakan Lingkungan dan Mitigasi Perubahan Iklim

Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam perang suci melawan percepatan kerusakan lingkungan dan mitigasi risiko dampak perubahan iklim. Dalam lingkup terbatas, paling tidak pemerintah dapat menginisiasi dan mengimplementasikan perubahan perilaku menjadi lebih ramah lingkungan pada organisasi sektor publik, pada tingkat pusat maupun daerah. Sebagai Manajer Aset Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat melakukan upaya-upaya kontributif sesuai kewenangannya dalam pengelolaan aset negara.

a) Pengelolaan Barang Milik Negara

Pada beberapa waktu lalu tagline ‘diet kantong plastik’ menjadi kalimat rujukan pada kantor lingkup kementerian keuangan. Dimotori oleh Menteri Keuangan, yang meminta bahwa seluruh jajaran kantor dan pegawai Kementerian Keuangan untuk tidak lagi menggunakan botol plastik, dirasa cukup efektif dalam mengurangi bertambahnya jumlah sampah plastik dari hulunya. Success story tersebut dapat dijadikan inspirasi bagi DJKN dalam melakukan behavioural engineering terkait pengelolaan barang milik negara baik berupa persediaan maupun aset tetap pada lingkup pemerintah pusat. DJKN dapat lebih agresif dalam membuat kebijakan yang menyisipkan prinsip-prinsip ramah lingkungan di dalamnya.

Persediaan memegang peranan pokok dalam memastikan keberlangsungan kegiatan operasional pemerintah dalam memberikan layanan publik. Pada tahun 2018, pemerintah mencatat saldo sebesar Rp112 triliun pada persediaan, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 89 triliun, dengan beban persediaan lebih dari Rp 26 triliun selama tiga tahun terakhir. Sifat alamiah dari persediaan yang habis pakai dan kecenderungan pengadaan berulang, mengingat kelekatannya dengan layanan publik, menciptakan ruang bagi Manajer Aset untuk melakukan intervensi pengelolaan persediaan yang optimal dan efisien. Dari jenis aset tersebut pemerintah dapat melakukan rekayasa perilaku pengelolaan persediaan pada seluruh fase pengelolaan aset yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014.

Misalkan saja dalam fase perencanaan kebutuhan dan pengganggaran, Manajer Aset melalui kewenangannya dalam melakukan penelahaan usulan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara dapat melakukan assessment terhadap saldo persediaan yang tersisa sebelum melakukan approval atas usulan pengadaan yang baru. Dengan demikian pengadaan persediaan lebih optimal dan efisien (yang diadakan adalah yang dibutuhkan) sehingga cakupan APBN menjadi lebih luas, termasuk potensi tersedianya ruang pendanaan implementasi kebijakan risiko perubahan iklim. Barang persediaan tahun lalu yang berlebihan, selain menunjukkan adanya perencanaan yang kurang baik, juga dapat menimbulkan kerugian hilangnya manfaat aset dikarenakan rusak/kadaluarsa/usang. Pengelolaan persediaan yang baik dapat menciptakan ekstensifikasi postur APBN dan mengurangi waste (limbah/sampah) yang berasal dari penghapusan.

Sedangkan untuk aset tetap, kontribusi Manajer Aset Negara dapat lebih signifikan lagi dalam menyisipkan konsep ramah lingkungan dan adaptasi perubahan iklim pada seluruh tahap pengelolaan aset. Dengan nilai belanja modal mencapai Rp184 triliun untuk tahun 2018 yang dipastikan akan menambah nilai aset tetap, maka menjadi relevan bahwa aset-aset yang diadakan tersebut diharapkan tidak hanya memiliki tingkat ketahanan (resilence) terhadap dampak risiko perubahan iklim tetapi juga sudah mulai mengadopsi unsur-unsur ramah lingkungan dalam pertimbangan pengadaannya. Lukito (2018) dalam penelitiannya mengenai adaptasi perubahan iklim pada pengelolaan aset negara di Indonesia menyatakan bahwa tidak adanya kerangka kerja dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim dapat menyebabkan berkurangnya masa manfaat suatu aset dan bertambahnya beban APBN untuk pemeliharaan. Dalam rencana kebutuhan aset tetap berupa pengadaan kendaraan dinas jabatan contohnya, Manajer Aset dapat berperan memastikan bahwa pertimbangan pengadaan tidak hanya menyoal standar kebutuhannya saja melainkan juga standar persyaratan kendaraan yang memenuhi tingkat efisiensi, emisi, dan jenis bahan bakar yang ramah lingkungan (green vehicle).

b) Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

Sebagai Manajer Aset Negara, lingkup kewenangan DJKN terkait pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan menjadi salah satu strategic channel dalam mengimplementasikan kombinasi antara pengelolaan aset yang optimal dan berkelanjutan. Meskipun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) salah satu tujuannya adalah menciptakan keuntungan melalui praktik korporasi yang berlaku umum, namun BUMN juga dapat berperan sebagai champion dalam memitigasi risiko perubahan iklim.

Memiliki fleksibilitas dalam beroperasi, BUMN di bawah supervisi Manajer Aset Negara dapat menjadi katalisator dalam menerapkan prinsip-prinsip green business dan sustainable development. Sebagai contoh PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) salah satu BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki bidang usaha pembiayaan proyek infrastruktur, mencatat portfolio pembiayaan proyek infrastruktur yang berwawasan lingkungan, seperti proyek pembangkit listrik tenaga non-fosil (gas, air, sampah dan matahari), proyek transportasi publik yang dapat mengurangi emisi karbon (MRT, LRT, dan Electric Train), dan proyek pengolahan air bersih. Dengan adanya financing assistance dari PT. SMI, tingkat keberhasilan implementasi proyek lingkungan pada lingkup pemerintah pusat dan daerah menjadi meningkat. Untuk mengoptimalkan peranan PT. SMI sebagai Special Vehicle Mission, khususnya terkait isu pencegahan dampak perubahan iklim, DJKN dapat menetapkan target peningkatan komposisi portfolio pembiayaan yang berorientasi lingkungan (green business) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Perlu diketahui BUMN/lembaga yang pembinaan dan pengawasannya berada langsung di bawah DJKN, antara lain PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia), PT SMF (Sarana Multigriya Finansial), PT Geo Dipa Energi serta LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yang kesemuanya tersebut dapat dikolaborasikan untuk andil dalam mendukung program pemerintah.

Kewenangan Manajer Aset Negara dalam melakukan rekomendasi penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN merupakan strategic role berikutnya yang dapat mempengaruhi perubahan perilaku pada BUMN. Dalam melakukan kajian, DJKN dapat memberikan insentif berupa credit points dan dukungan bagi BUMN yang berpartisipasi dalam mitigasi dampak perubahan iklim. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJKN, karena motivasi penambahan PMN bisa jadi bervariasi. Pemenuhan kebutuhan PMN bagi BUMN yang sehat dan momentum tepat dapat meningkatkan kemampuan BUMN dalam menghasilkan manfaat ekonomi dalam perekonomian. Pada tahun 2019, pemerintah menyetujui PMN sebesar Rp 700 miliar kepada PT. Geo Dipa Energi dalam rangka dukungan peningkatan ekuitas perusahaan sebagai prasyarat dana pinjaman ADB untuk penggarapan proyek panas bumi senilai US$ 300 juta dengan potensi tambahan kapasitas menjadi 270 Megawatt pada tahun 2023. Dukungan PMN kepada PT. Geo Dipa Energi merupakan salah satu penanda signifikansi peran Manajer Aset Negara dalam mewujudkan katalisator penyediaan energi alternatif yang ramah lingkungan.

4. Kesimpulan

DJKN selaku Manajer Aset Negara memiliki capital policy yang sangat kuat untuk berkontribusi dalam pengarusutamaan agenda adaptasi perubahan iklim dalam lingkup pengelolaan aset. Urgensi dari peranan Manajer Aset tidak hanya untuk sekadar precautionary acts dalam menghindari tergerusnya aset fisik sebagai dampak perubahan iklim yang mungkin akan sangat membebani APBN pada masa yang akan datang, melainkan menjadi katalisator perubahan perilaku pemangku kepentingan aset negara untuk lebih adaptif serta kontributif dalam isu perubahan iklim. Intervensi yang dapat dilakukan DJKN terdiri dari dua aspek utama:

Pertama, DJKN dapat melakukan rekayasa perilaku organisasi sektor publik dalam pengelolaan barang milik negara berupa persediaan dan aset tetap. Kebijakan pengelolaan terkait aset dimaksud harus mampu mendorong kementerian/lembaga selaku pengguna barang untuk lebih optimal dan efisien dalam mengimplementasikan siklus pengelolaan aset dalam rangka penghematan APBN yang hasilnya dapat direalokasikan kepada program prioritas lainnya. Kebijakan pengelolaan aset pun harus mampu mendorong perubahan perilaku kementerian/lembaga untuk ikut serta ambil bagian dalam mengadaptasi dampak perubahan iklim, seperti opsi pengadaan aset yang ramah lingkungan (green assets/infrastructures), perencanaan kebutuhan aset yang optimal/zero waste (reduce, reuse, recycle), dan meningkatkan ketahanan (resilence) aset dalam mendukung keberlangsungan layanan publik.

Kedua, peranan DJKN terkait aset berupa kekayaan negara dipisahkan juga dapat diutilisasi untuk menjadi katalisator sekaligus role-model partisipasi sektor non-pemerintah dalam mendukung kebijakan perubahan iklim. Peningkatan dukungan pendanaan melalui penyertaan modal pemerintah kepada BUMN yang bergerak di bidang energi terbarukan dan perluasan akses pembiayaan atas proyek infrastruktur ramah lingkungan baik di tingkat pusat maupun regional, merupakan sebagian contoh signfikansi Manajer Aset Negara dalam mendukung program pemerintah untuk mencapai target kebijakan adaptasi perubahan iklim.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini