Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Transformasi Lelang di Era Digital
Dedy Sasongko
Kamis, 27 Februari 2020 pukul 17:00:18   |   1482 kali

Penulis : Iwan Dharma Setiawan, Kepala Seksi Bina Lelang I, Kanwil DJKN Kalbar

Kontribusi lelang dalam perekonomian Indonesia sudah berjalan sejak Belanda masih menguasai negeri ini pada tahun 1908. Baik secara tradisional maupun formal, lelang cukup menarik perhatian pasar. Bukan hanya menawarkan barang yang menarik dijual, melainkan juga proses transaksinya yang cukup menghibur. Peserta lelang adalah penentu harga pasar. Tidak heran apabila di dalam setiap pelaksanaan lelang kala itu adalah jaminan barang akan laku terjual.

Di dalam perkembangannya, lelang masih menjadi alternative yang cukup menarik dan tetap bertahan hingga sekarang, bahkan terus berkembang baik transaksi maupun nilai pokok lelang yang berhasil terbentuk. Di wilayah Kalimantan Barat misalnya, pada tahun 2019 berhasil membukukan frekuensi lelang sebanyak 1.177 frekuensi dengan nilai pokok lelang sebesar Rp176M. Capaian tersebut merupakan lompatan yang sangat tinggi dari target tahun sebelumnya sebesar Rp126M. Hal ini menunjukan indikasi tingkat pelayanan lelang yang masih mendapat kepercayaan publik/pasar. Kepercayaan tersebut terjadi hampir merata di seluruh KPKNL di Indonesia. Secara nasional total frekuensi lelang adalah sebesar 59.417 frekuensi dengan pokok lelang sebesar Rp27 Triliyun.

Kemajuan teknologi tidak terbendung lagi dan mau tidak mau harus mampu menyesuaian diri. Geliatnya di dalam kehidupan kita sudah memasuki hampir ke semua aspek kehidupan. Di bidang perdagangan khususnya, kemajuan teknologi sudah menjadi satu motor baru yang mampu meluluh lantahkan metode pasar konvensional yang selama ini berlaku.

Pertumbuhan e-commerce yang sangat pesat secara pasti menggantikan transaksi jual beli konvensional. Sudah saatnya pemerintah berperan aktif menciptakan sarana pelayanan yang mudah diakses semua kalangan dan memberikan kepastian purna jual yang menjamin hak pembeli baik kemudahan proses transaksi, kelancaran penguasaan barang dan kepastian pengurusan dokumen kepemilikan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, secara kontinyu melakukan perbaikan pelayanan yang diharapkan mampu menjangkau semua kalangan dan lapisan masyarakat. Perubahan tersebut, tidak hanya memperkokoh asal legalitas dan formalitas lelang, melainkan juga mempertegas wajah lelang yang tidak hanya berperan dalam hal fungsi publiknya saja tetapi secara serentak menstimulus fungsi lelang sebagai revenue center dan pelayanan sukarela masyarakat.

Untuk itu, pembangunan sistem yang mampu merubah wajah lelang yang kaku dan dianggap sakral, menjadi begitu dekat dimasyarakat. Namun demikian, pelayanan tersebut harus tetap memberikan kepastian pelayanan karena wibawa pemerintah dan amanah yang diembannya menjadi suatu keharusan. Mengingat, pemohon, jenis barang, dan kepentingan masyarakat semakin berkembang dan beraneka macam bentuknya maka perlu selalu dilakukan peningkatan dan inovasi di dalam pelayananya. Kemajuan teknologi dapat menjadi sarana yang tepat untuk meningkatkan pelayanan tersebut.

Berdasarkan pemikiran tersebut, maka lahirlah suatu sistem lelang yang lebih terbuka dan transparan mengikuti perkembangan online namun masih memenuhi kaidah-kaidah lelang secara umum. Kini lelang telah berlangsung secara online yaitu: e-auction. Produk unggulan Kementerian Keuangan guna menjawab tantangan zaman.

Dengan bertransformasi lelang dari lelang konvensional ke lelang e-auction, perubahan paling besar yang sangat mendukung terjaringnya peserta dalam jangkauan lebih luas yaitu tidak wajibnya peserta lelang untuk hadir dalam pelaksanaan lelang yang diikutinya.

Ketidakhadiran peserta pada saat pelaksanaan lelang tidak mengurangi hak-haknya untuk melakukan penawaran lelang, melainkan memberikan peluang yang lebih fleksibel kepada peserta untuk melakukan penawaran dimana pun berada.

Siapapun dan dimana pun masyarakat berada, kini dapat menjadi peserta lelang. Mereka bebas memilih lot barang yang sesuai dengan kebutuhan dan mengukur harga keekonomian untuk masing-masing lot barang. Aplikasi lelang sangat memahami apa yang dibutuhkan oleh pasar akan sebuah sarana transaksi jual beli online bahkan dengan berbagai keunggulan berupa:

Barang yang dilelang bersifat Free n clear

Peserta lelang tidak perlu khawatir apakah barang yang dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hoax atau bukan. Karena dapat dipastikan bahwa KPKNL selalu menguji bahwa setiap permohonan lelang yang masuk bersifat otentik dan jelas siapa pemohon lelangnya. Demikian juga dengan “kehalalan” barang, setiap lot barang yang dilelang sudah jelas dasar hukum dan asal barangnya karena setiap pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL telah melalui proses verifikasi dokumen secara berjenjang. Penetapan jenis lelang, jenis barang, termasuk volume dan kondisinya. Semua dapat diakses oleh peserta lelang sebelum memutuskan untuk melakukan penawaran lelang.

Akun peserta bersifat personal dan rahasia

Masing-masing peserta wajib membuat akun pribadi yang memuat secara rinci profil peserta dan dijamin keamanannya selama pasword yang dibuat peserta benar-benar hanya diketahui oleh peserta itu sendiri. Data pribadi peserta tersimpan secara aman dan dapat digunakan berkali-kali dalam mengikuti lelang. Data pribadi berupa NPWP telah terintegrasi dengan server yang ada di kantor pajak demikian pula dengan data KTP yang sebelumnya harus melalui verifikasi pada KPKNL yang ditunjuk oleh masing-masing peserta.

Aturan main yang jelas (Certainty)

Peserta lelang tidak perlu khawatir apabila uang jaminan yang telah disetor tidak dikembalikan oleh KPKNL karena bagi peserta lelang yang sudah menyetorkan uang jaminan sebagai persyaratan lelang, biasanya antara 20% sampai dengan 50% dari harga limit lelang, dan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara langsung ke rekening peserta yang sudah terdaftar tanpa dipotong satu rupiah pun.

Tata cara, syarat dan ketentuan lelang bersifat terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat luas menjadi suatu aturan main yang harus tersedia. Pada situs kami, hal tersebut menjadi perangkat utama yang kami sediakan agar masing-masing pihak, penjual maupun pembeli, memahami hak dan kewajiban pada setiap pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL.

Informasi tentang barang yang akan dilelang beserta deskripsi singkat yang memuat informasi utama barang, dijelaskan dalam deskripsi barang. Demikian pula dengan harga limit, uang jaminan, jangka waktu penyetoran dan waktu pelaksanaan lelang dapat diakses oleh semua peserta lelang. tidak hanya itu, peserta lelang pun dapat mengetahui sistem penawaran yang akan dilaksanakan apakah sistem penawaran tertutup atau terbuka.

Beat the bid di mana pun anda berada

Untuk menjadi peserta lelang, peserta dapat daftar dimana saja dan kapan saja. Untuk menjadi pemenang lelang pun dapat peserta lakukan dimana saja dan kapan saja. E-auction menjamin transfaransi dan akuntabilitas, sehingga keraguan adalah hal yang harus segera disingkirkan. Pemerintah menjamin sistem lelang yang tangguh. Hanya peserta yang memutuskan bahwa barang tersebut layak anda tawar atau tidak. Sudah saatnya masyarakat melirik lelang sebagai salah satu alternatif untuk menambah investasi atau sekedar memenuhi kebutuhan jangka pendek peserta. Beat the bid dan pastikan anda pemenangnya. Kunjungi kami pada : http://www.lelang.go.id

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini