Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Optimalisasi Utilisasi Aset Negara
Harmani Sri Mumpuni
Selasa, 18 Februari 2020 pukul 07:37:36   |   2669 kali

Di dalam Neraca, BMN memiliki proporsi yang besar. Berdasarkan LKPP 2018, BMN memiliki nilai sebesar Rp3.065.526.210.139.200,00, Nilai ini sekitar 48% dari nilai seluruh aset. Nilai yang besar ini memunjukkan bahwa BMN yang dimiliki bisa menjadi pedang bermata dua, jika tidak dimanfaatkan dengan baik maka akan menjadi beban bagi negara namun jika dikelola dengan optimal aset tersebut bisa bermanfaat untuk mencapai tujuan pemerintah. BMN bisa dikatakan menjadi beban sebab meskipun tidak dimanfaatkan atau digunakan sesuai tusi sebagian aset yang dimiliki akan mengalami depresiasi dan memerlukan biaya pemeliharaan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola BMN bertugas untuk mengoptimalkan Aset Negara tersebut untuk meringankan beban belanja negara sekaligus meningkatkan PNBP dari BMN yang dimiliki.

Optimalisasi Aset bisa dilakukan dengan cara preventif yaitu dengan adanya Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN). Di dalam RKBMN terdapat dua rencana yaitu rencana pengadaan dan pemeliharaan. Pengelola barang akan mengkaji apakah aset tersebut perlu diadakan atau dipelihara. Dalam perencanaan pengadaan, pengelola membuat alat bantu berupa Standar Barang & Standar Kebutuhan (SBSK). SBSK digunakan sebagai batas maksimal dalam perencanaan pengadaan gedung kantor, rumah negara, dan Alat angkutan darat bermotor (AADB). Permintaan satker akan dibandingkan dengan aset yang sudah dimiliki, apabila masih bisa dipenuhi tanpa melalui pembelian maka tidak perlu dilakukan pengadaan. Dengan adanya SBSK ini kita bisa menekan permintaan penambahan aset berupa gedung kantor, kendaraan dan rumah negara yang dirasa berlebihan atau melewati standar. Untuk perencanaan pemeliharaan, Barang yang akan dipelihara adalah barang yang memiliki data yang jelas dan bukti fisiknya tersedia.

Selain RKBMN, cara lain yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan Aset adalah penggunaan Aset Idle. Aset Idle adalah aset yang tidak digunakan oleh satker selama tiga tahun berturut-turut atau aset yang digunakan tidak sesuai tusi dari satker. Satker akan menyerahkan aset ini kepada DJKN untuk dikelola kembali. Aset Idle bisa diserahkan ke satker lain yang membutuhkan sehingga tidak perlu melakukan pengadaan, selain itu aset idle juga bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga melalui mekanisme pemanfaatan yang ada. Dengan adanya pemanfaatan maka pemerintah tidak perlu melakukan pemeliharaan terhadap aset tersebut dan mendapatkan PNBP.

Salah satu isu yang akan dihadapi DJKN ke depan dalam hal optimalisasi aset adalah pemindahan ibu kota. Ibu kota yang berpindah artinya seluruh kantor kementrian dan lembaga pusat akan berpindah. K/L yang berpindah ini memiliki tanah dan bangunan gedung kantor di Jakarta yang nantinya akan ditinggalkan. Bagaimanapun aset-aset tersebut tidak boleh dibiarkan idle karena nilainya yang cukup besar, artinya perlu dilakukan pengelolaan oleh DJKN agar aset tersebut tetap bermanfaat bagi negara.

Penulis : Erlang Setyadi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini