Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mengukur Kinerja Lelang Dengan Indikator Ekonomi Makro
Anton Wibisono
Senin, 02 Desember 2019 pukul 09:23:27   |   1535 kali

Lelang merupakan salah satu layanan unggulan yang diberikan oleh DJKN kepada pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum. Lelang yang inklusif dan terbuka bagi semua orang merupakan metode penjualan yang sempurna untuk memperoleh harga tertinggi.

E-auction dan Jabatan Fungsional Pelelang

Penawaran lelang melalui internet (e-auction) merupakan terobosan besar bagi perkembangan lelang di Indonesia. E-auction secara signifikan memperbesar pasar lelang dari sisi pembeli, karena peminat atau calon pembeli yang tidak memiliki keluasan waktu untuk datang langsung bisa melakukan penawaran dari laptop atau komputer masing-masing. Membesarnya pasar dari sisi pembeli artinya juga memperbesar peluang barang yang dilelang laku terjual

Terobosan lain yang telah dilakukan oleh DJKN adalah dengan menetapkan jabatan fungsional Pelelang. Dengan adanya jabatan fungsional maka Pejabat Lelang/Pelelang dapat fokus melaksanakan lelang dan tidak lagi memikirkan hal-hal lain di luar lelang. Selain berpotensi mengembangkan lelang dimasa depan, penetapan jabatan fungsional juga berarti meningkatkan efisiensi, tidak ada lagi pelatihan yang terkesan sia-sia karena pegawai yang telah mengikuti pelatihan ternyata melaksanakan tusi lain di luar lelang.

Penetapan Target Lelang

Sebagai salah satu indikator pengukuran kinerja, insan lelang (Direktorat Lelang, Bidang Lelang, dan Seksi Pelayanan Lelang) diberikan target tahunan yang harus dicapai. Salah satu target yang diberikan adalah terkait pelaksanaan lelang, yaitu pokok lelang dan penerimaan PNBP lelang. Target ini lebih dominan bersifat putusan dari atas (top down) meskipun tetap dapat memperhatikan usulan dari bawah (bottom up). Target lelang nasional kemudian di-breakdown per kantor wilayah, dan selanjutnya kembali di-breakdown per kantor pelayanan (KPKNL).

Pengukuran kinerja lelang dilakukan dengan membandingkan antara target dengan pencapaian. Hasilnya biasanya diasosiasikan dengan

warna; merah jika pencapaian target dibawah 90%, kuning untuk pencapaian yang melampaui 90% namun belum mencapai100%, dan hijau jika telah mencapai atau melampaui target yang telah ditetapkan(>100%).

Indikator Ekonomi Makro

Karena Indonesia merupakan negara yang menganut sistem ekonomi pasar (meskipun tidak sepenuhnya), lelang yang merupakan bagian dari transaksi ekonomi tidak dapat berdiri sendiri dan melepaskan dari perekonomian secara umum. Lelang dipengaruhi oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas fiskal maupun otoritas moneter, serta kondisi perekonomian yang dicerminkan dalam indikator ekonomi makro.

Salah satu indikator ekonomi makro yang dapat dibandingkan dengan kinerja pelaksanaan lelang adalah Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) untuk level nasional atau Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) untuk level kantor wilayah dan kantor operasional (KPKNL). Pertumbuhan PDRB merupakan gambaran kondisi perekonomian suatu daerah pada suatu tahun kalender, angka pertumbuhan PDRB bisa sangat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain sehingga cukup ideal untuk dijadikan indikator pengukuran kinerja lelang suatu Kanwil atau KPKNL.

Kanwil DJKN Aceh

Kanwil DJKN Aceh memiliki wilayah kerja 23 Kabupaten/Kota di Propinsi Aceh dan membawahi 2 KPKNL yaitu KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. KPKNL Banda Aceh memiliki wilayah pelayanan 13 kabupaten/kota sementara KPKNL Lhokseumawe memiliki wilayah pelayanan 10 kabupaten/kota.


Wilayah pelayanan KPKNL Banda Aceh meliputi Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Simeuleu. Sementara itu wilayah pelayanan KPKNL Lhokseumwe meliputi Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kinerja Lelang Lingkup Kanwil DJKN Aceh

Dalam 5 tahun terakhir (2014-2018) realisasi kinerja lelang Pejabat lelang Kelas I di KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumwe yang terdiri dari Pokok Lelang dan Bea Lelang selalu tumbuh menggembirakan dan melampaui target yang telah ditetapkan.



Selain menggembirakan secara jumlah dan pencapaian target, perkembangan kinerja lelang Pejabat Lelang Kelas I lingkup Kanwil DJKN Aceh selama periode tersebut juga jauh melampaui angka Pertumbuhan PDRB Aceh yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh yang berkisar 4% setiap tahunnya.




Kenaikan kinerja lelang lingkup Kanwil DJKN Aceh selama periode 2014-2018 yang jauh melampaui Pertumbuhan PDRB Propinsi Aceh menunjukkan bahwa lelang semakin mendapat tempat dalam transaksi jual beli di Aceh, meskipun nilai transaksinya masih jauh di bawah propinsi lain namun tingkat perkembangannya sangat menggembirakan. Kenaikan ini juga tidak terlepas dari terobosan yang telah dilakukan yaitu penawaran lelang secara elektronik, serta menunjukkan kinerja nyata insan lelang lingkup Kanwil DJKN Aceh pada periode tersebut.

Kinerja lelang sepanjang periode 2014-2018 seyogyanya dijadikan pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang. Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) adalah jenis lelang yang saat ini masih dirasa under perform, nilai Lelang Penghapusan BMD masih sangat kecil dibandingkan Lelang Penghapusan BMN, padahal secara nominal BMD yang dimiliki oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot tentu jauh diatas BMN yang dimiliki instansi vertikal di Aceh. (Rachmadi - Kasi Bimbingan Lelang II)




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini