Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Merawat Bahasa Indonesia, Merawat Aset Bangsa
Cepi Kurniadi
Senin, 28 Oktober 2019 pukul 14:20:07   |   1733 kali

Kesadaran untuk menempatkan Bahasa indonesia sebagai salah satu aset bangsa lebih dahulu hadir sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Pada tanggal 28 Oktober 1928, putusan Kongres Pemuda II mengikrarkan tiga rumusan yang dikenal dengan sebutan 'Sumpah Pemuda'. Putusan ketiga pada putusan kongres tersebut sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding Museum Sumpah Pemuda berbunyi sebagai berikut: "Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia".

Tidak berhenti sampai disitu saja. Mulai dari konstitusi (Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945), undang-undang (UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) hingga Peraturan Presiden (Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia), turut menegaskan perhatian negara yang besar pada bahasa Indonesia sebagai aset bangsa. Sementara itu, Kementerian Keuangan juga telah mengatur format naskah dinas termasuk penggunaan bahasa Indonesia dalam naskah dinas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu Unit Eselon I Kementerian Keuangan seyogyanya mampu memberikan kontribusinya dalam merawat bahasa Indonesia sebagai salah satu aset bangsa yang sangat bernilai. Ivan Lanin, seorang penggiat bahasa dalam gelar wicara dengan tema, "Bahasa Indonesia Jati Diri Bangsa" yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJKN pada tanggal 23 Agustus 2019 (1) mengungkapkan bahwa setidaknya ada 4 (empat) keterampilan berbahasa yang harus dikuasai dengan baik oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu:

1. Membuat naskah dinas

2. Membuat laporan tertulis

3. Menyampaikan presentasi

4. Memimpin rapat

Seluruh ASN DJKN diharapkan mampu meningkatkan kualitas keempat keterampilan dimaksud agar DJKN mampu menampilkan sumber daya insani yang profesional menuju kesempurnaan sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan. Terlebih lagi, momen Hari Sumpah Pemuda ke-91 yang mengambil tema 'Bersatu Kita Maju, Hari Oeang Republik Indonesia ke- 73 dengan tema 'Maju Bersama Menghadapi Tantangan', dan Hari Ulang Tahun DJKN yang ke-13 yang waktunya saling berdekatan, diharapkan mampu menjadi 'tonggak komitmen' DJKN dalam merawat bahasa Indonesia sebagai aset bangsa.

Dalam hal ini, penulis mengusulkan tiga agenda yang dapat dilakukan oleh DJKN, yaitu:

1. Peningkatan keterampilan dan kualitas berbahasa Indonesia

2. Pembentukan tim pemantau bahasa

3. Pemberian Penghargaan

Dalam hal peningkatan keterampilan dan kualitas berbahasa, DJKN dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menugasi ASN DJKN untuk mengikuti diklat Tata Naskah Dinas baik yang diselengggarakan oleh BPPK maupun diluar BPPK (2). Setelah pelaksanaan diklat, peserta diklat diwajibkan untuk melakukan transfer pengetahuan kepada rekan-rekan di unit kerjanya masing-masing;

2. Memperkenalkan kosa kata baru bahasa Indonesia dalam setiap kegiatan rapat atau melalui tayangan dalam media informasi (Media KN, Portal DJKN, tayangan informasi di TV di Ruang APT/lift, dan sebagainya). Sumber kosa kata tersebut dapat diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (3), Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia (4), Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (5), maupun Pedoman Umum Pembentukan Istilah (6);

3. Pembentukan komunitas cinta bahasa Indonesia DJKN untuk membiasakan dan memperluas penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Tim pemantau bahasa berfungsi layaknya ‘polisi bahasa’, bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan atas penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan DJKN. Mereka akan melakukan penilaian atas naskah dinas yang dibuat oleh unit kerja di lingkungan DJKN dan penggunaan bahasa lisan oleh ASN DJKN dalam kegiatan-kegiatan resmi.

Hasil laporan tim dapat ditindaklanjuti dengan pemberian penghargaan kepada pengguna bahasa terbaik di lingkungan DJKN, baik bagi unit kerja pengguna bahasa Indonesia terbaik dalam naskah dinas maupun pejabat/pegawai DJKN pengguna bahasa Indonesia terbaik dalam kegiatan resmi.

Penulis berharap dengan pelaksanaan langkah-langkah tersebut, DJKN sebagai Distinguished Asset Manager tidak hanya mampu mengelola aset Negara dengan baik, tetapi juga mampu menjadi yang terdepan dalam merawat bahasa Indonesia sebagai aset bangsa.

Daftar Pustaka:

(1) https://www.facebook.com/DitjenKekayaanNegara/videos/gelar-wicara-bahasa-indonesia-jati-diri-bangsa-bersama-ivan-lanin/1995932987175345/

(2) https://linguabahasa.id/pelatihan-keterampilan-bahasa-untuk-aparatur-sipil-negara/

(3) https://kbbi.kemdikbud.go.id/

(4) http://tesaurus.kemdikbud.go.id/tematis/

(5) http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/PUEBI.pdf

(6) http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/Pedoman_Umum Pembentukan_Istilah_PBN_0.pdf

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini