Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Aspek Hukum Pengintegrasian Dana FLPP ke dalam BP Tapera
Jimmy Irawan
Senin, 07 Oktober 2019 pukul 10:27:49   |   2234 kali

Aswin Raihansyah, Pegawai OJT pada Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan

Tapera sebagai Strategi Baru Penyediaan Dana Murah

Pada tahun 2016, DPR bersama Pemerintah menyetujui aturan baru mengenai penyediaan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Mekanisme yang dibawa oleh UU Tapera ini berbentuk tabungan kepesertaan dimana pesertanya itu sendiri meliputi Pekerja, yakni setiap orang yang menerima upah sebesar upah minimum (termasuk PNS) dan Pekerja Mandiri, yakni Pekerja yang tidak menggantungkan penghasilan dari pemberi kerja.

Mekanisme tabungan kepesertaan untuk perumahan ini sebetulnya telah ada dan dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Namun, memang pengelolaannya hanya ditujukan kepada aparatur Pemerintah. Pada UU Tapera mekanisme ini dibuka tidak hanya untuk aparatur Pemerintah saja namun juga ditujukan bagi masyarakat luas.

Selain itu, diketahui bersama bahwa upaya Pemerintah dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat telah dimulai sejak tahun 2010 melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana FLPP itu sendiri berasal dari alokasi APBN. Adapun dana FLPP ini digolongkan sebagai investasi Pemerintah berupa Dana Bergulir.

Tercatat, payung hukum penyediaan dana FLPP pertama kali terdapat pada APBN-P tahun 2010, yakni sebesar Rp 2,6 Triliun yang terus dilanjutkan hingga saat ini. Pengelolaan dana FLPP tersebut dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) -saat ini telah berganti nama menjadi Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP)- yang berada pada satker Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dikutip dari website ppdpp.id realisasi penyaluran dana FLPP oleh LPDPP hingga saat ini berjumlah lebih dari Rp 41,8 Triliun dengan total tempat tinggal yang dibiayai sebanyak 630.741 unit.

Aspek Hukum Pengintegrasian Pengelolaan Dana FLPP ke Tapera

UU Tapera hadir dengan beberapa terobosan yang membawa angin baru bagi penyediaan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Namun, terdapat beberapa aspek legal yang perlu diperhatikan di balik konsep baru yang dibawa oleh UU Tapera ini. Pada artikel ini akan berfokus membahas mengenai aspek yang berkaitan dengan dana FLPP yang merupakan program eksisting pemerintah sejak tahun 2010. Terdapat dua poin yang akan dibahas dalam artikel ini, yang pertama terkait hubungan kontraktual antara LPDPP, BP Tapera, dan bank-bank penyalur kredit FLPP.

Sebagaimana tercantum dalam UU Tapera terdapat badan baru yang dimanatkan untuk mengelola Dana Tapera, yakni Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Badan ini diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menetapkan besaran alokasi Dana Tapera untuk keperluan pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan. Kegiatan pemanfaatan merupakan kegiatan utama (core) dari Tapera, yakni kegiatan penyaluran Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan Peserta Tapera yang digolongkan sebagai MBR. Kegiatan ini sejatinya serupa dengan penyaluran dana FLPP yang telah dilakukan oleh LPDPP. Pelaksanaannya ini menggandeng sektor perbankan agar penyaluran dana sampai kepada masyarakat.

Sebagaimana yang termuat dalam pada Pasal 61 ayat (1) UU Tapera, pembentuk UU Tapera menghendaki adanya pengintegrasian dana FLPP yang dikelola oleh LPDPP ke dalam Dana Tapera. Mengingat bahwa penyaluran dana FLPP yang sudah berjalan sejak tahun 2010, nantinya bentuk pengalihan dana tidak hanya akan berbentuk dana segar dari pengalokasian APBN saja, namun juga termasuk pengelolaan dana FLPP yang telah disalurkan LPDPP kepada masyarakat melalui bank-bank penyalur KPR FLPP. Sehingga pada poin ini perlu diperhatikan mengenai aspek hubungan kontraktual yang sudah terjalin antara LPDPP selaku pengelola dana FLPP terdahulu dengan pihak bank selaku penyalur kredit FLPP ke masyarakat yang kemudian beralih kepada BP Tapera selaku pengelola baru dana FLPP sebagaimana diamanatkan UU Tapera.

Hubungan kontraktual yang dimaksud adalah berupa penagihan atas pemanfaatan dana FLPP yang telah digulirkan bank kepada masyarakat. Addendum perikatan sebagai dasar hukum hak penagihan perlu dibuat untuk mengakomodasi hal ini. Dengan adanya hak penagihan langsung dari BP Tapera, maka ke depan pengembalian dana bergulir FLPP yang masih berada di perbankan dapat langsung dikembalikan dan dikelola oleh BP Tapera.

Poin kedua adalah mengenai kejelasan status dana FLPP yang diintegrasikan ke dalam Dana Tapera. Pengintegrasian ini perlu diperhatikan mengingat dana FLPP yang merupakan investasi Pemerintah memiliki karakteristik yang berbeda dengan Dana Tapera yang merupakan dana himpunan milik Peserta dan bersifat milik perorangan. Hal tersebut tertera pada Pasal 1 angka 2 UU Tapera bahwa Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya. Sedangkan yang dimaksud peserta sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 3 adalah Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Patut diperhatikan dalam segi hukum khususnya mengenai posisi Pemerintah selaku pemilik dana FLPP belum secara jelas disebutkan dalam UU Tapera. Sebagaimana telah disebutkan di atas, Peserta yang tercantum dalam UU Tapera hanya mengenal bentuk perorangan sebagai Peserta Tapera. Pemerintah sebagai badan hukum tidak dikenal sebagai salah satu peserta. Dimana hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana posisi Pemerintah selaku pemilik dana FLPP dalam pengintegrasiannya ke Dana Tapera. Apakah dapat digolongkan sebagai peserta?

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan lainnya yakni mengenai status dana FLPP yang diintegrasikan ke dalam Tapera itu sendiri. Apakah karakteristiknya berubah sesuai dengan definisi Dana Tapera sebagaimana tercantum dalam UU Tapera yakni sebagai dana milik Peserta? Ataukah dipisahkan sebagai Dana Tapera milik Pemerintah? Lalu bagaimana juga mengenai pengembalian dana FLPP yang mejadi Dana Tapera tersebut. Apakah mekanismenya disamakan dengan pengembalian Dana Tapera yang berasal dari tabungan Peserta sebagaimana termuat dalam UU Tapera. Pertanyaan-pertanyaan ini menurut hemat penulis belum dapat dijawab dalam UU Tapera. sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yakni peraturan pemerintah ataupun peraturan Menteri Keuangan.

Khusus mengenai status dana FLPP dimana pada UU Tapera belum dijelaskan apakah setelah integrasi akan tetap berbentuk investasi Pemerintah atau berubah murni menjadi Dana Tapera sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum UU Tapera. Penulis berpendapat bahwa penegasan status Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah yang diintegrasikan ke dalam Tapera tersebut perlu ditegaskan dalam UU APBN 2020 sebagai dasar hukum yang setara dengan UU Tapera. Hal ini bertujuan agar peraturan pelaksana yang mengeksekusi perpindahan Dana FLPP ke Tapera seperti peraturan pemerintah ataupun peraturan Menteri Keuangan nantinya dapat berpegang pada suatu aturan yang setingkat dan sama kuat dengan UU Tapera yang masih mengandung kerancuan mengenai status dana FLPP tersebut.

Kesimpulan

Pengintegrasian Dana FLPP ke dalam Tapera akan terjadi dalam waktu dekat. Kondisi ini dapat dilihat dengan munculnya Pasal 34 RUU APBN Tahun 2020 yang telah menyebutkan bahwa integrasi dana FLPP ke dalam Tapera dilakukan secara bertahap. Untuk itu, diperlukan suatu konfigurasi hukum yang memadai agar peralihan dana FLPP ke dalam Tapera dapat berjalan sebagaimana tujuan yang telah tercantum dalam UU Tapera tanpa mengurangi hak Pemerintah atas dana FLPP yang merupakan investasi yang dapat sewaktu-waktu diambil.

Konfigurasi yang perlu diatur utamanya adalah mengenai (i) status dana FLPP yang akan dimasukkan ke dalam Tapera, (ii) Posisi Pemerintah selaku pemilik dana yang belum diakomodir dalam UU tapera, serta (iii) peralihan hubungan kontraktual atas hak penagihan dana FLPP yang disalurkan oleh perbankan kepada BP Tapera. Ketiganya merupakan hal yang urgent dan perlu segera diantisipasi untuk menyambut pengintegrasian dana FLPP dalam RUU APBN 2020. Khusus mengenai status dana FLPP, penulis merasa bahwa UU APBN 2020 dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan jelas untuk menjawab kerancuan status dana FLPP yang belum diatur dalam UU Tapera.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini