Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kontribusi Lelang dalam Keadilan dan Kemakmuran Rakyat
Ali Sodikin
Kamis, 19 September 2019 pukul 12:47:24   |   2156 kali

Sutari Ema Yarsi

Keadilan pada dasarnya adalah sikap tidak memihak (impartiality) lebih dari sekedar saling menguntungkan (mutual advantage) atau saling menghargai secara timbal balik (reciprocity). Dalam kerangka sikap tidak memihak, persetujuan atas dasar rasionalitas sangat menonjol, bukan hanya atas dasar motivasi berdasar pertimbangan pribadi-pribadi (motivated by private consideration). Di samping itu, Negara dan aparaturnya harus tunduk pada hukum yang berlaku, akses yang luas untuk memperoleh keadilan (access to justice) bagi yang membutuhkan dan hukum harus ditegakkan secara adil (just), sama rata (equal) dan pasti (certainty) (Brian, 2000).

Pelelang merupakan bagian dari aparatur Negara yang harus mampu melaksanakan tugasnya dalam kerangka keadilan. Hal ini sesuai sumpahnya yaitu, “……. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Pejabat Lelang yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan" yang diatur dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I.

Dalam kerangka lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL, sengketa sering kali terjadi pada jenis lelang hak tanggungan. Dalam hal ini, debitur merasakan ketidakadilan atas pelaksanaan lelang yang terjadi. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana menerapkan asas keadilan sementara hal tersebut tidak dijelaskan secara gamblang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I maupun oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksaan Lelang.

Dalam eksekusi hak tanggungan ada 3 (tiga) langkah yang dapat diambil oleh kreditur selaku pemegang hak tanggungan, apabila debitur dinyatakan wanprestasi (cidera janji), yaitu :

1. Kreditur menjual objek hak tanggungan di bawah tangan (Pasal 20 ayat 2 Undang Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah). Kreditur dapat melakukan penjualan kepada pihak lain dengan syarat mendapat persetujuan dari debitur dengan tujuan hasil penjualan yang diperoleh dapat menguntungkan kedua belah pihak (ada kesepakatan dari kedua belah pihak). Sementara tidak semua debitur menyetujui hal tersebut. Selain itu juga hal ini sulit dilakukan apabila debitur tidak bisa dihubungi/pindah lokasi.

2. Kreditur melaksanakan eksekusi berdasarkan titel eksekutorial pada Hak Tanggungan melalui Lembaga Parate Eksekusi (Pasal 14 ayat 2 jo. Pasal 20 ayat 1 huruf b UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah). Kreditur dapat melaksanakan parate eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Pengadilan akan melakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan fiat Ketua Pengadilan. Namun terdapat polemik dalam parate eksekusi yaitu pada frasa “cidera janji”, sebab cidera janji atau wanprestasi dapat diakui melalui pembuktian gugatan wanprestasi. Putusan Pengadilan terhadap gugatan wanprestasi membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga kreditur akan memilih waktu yang lebih singkat dan prosedur yang lebih mudah.

3. Kreditur melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan (Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah). Dalam prakteknya, pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tidak memerlukan pembuktian debitur wanprestasi berdasarkan putusan pengadilan. Pembuktian debitur wanprestasi cukup dengan surat pernyataan bahwa debitur telah lalai dalam melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo dan surat peringatan kreditur kepada debitur (surat peringatan I, II dan III). Kemudahan yang ditawarkan membuat kreditur lebih menyukai lelang eksekusi hak tanggungan sebagai opsi utama dalam menjual jaminan debitur wanprestasi. Hal ini menyebabkan permohonan lelang yang masuk ke KPKNL didominasi oleh lelang eksekusi hak tanggungan.

Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan didasari oleh perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk memperoleh dana melalui mekanisme pemberian dana oleh kreditur kepada debitur. Apabila debitur tidak mampu melakukan pembayaran sampai dengan jatuh tempo, maka kreditur akan mengeluarkan surat peringatan yang mana surat peringatan ini akan menjadi dasar untuk menentukan bahwa debitur tersebut wanprestasi atau tidak. Sehingga surat peringatan ini dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam melakukan eksekusi hak tanggungan.

Secara teknis, kreditur akan memberikan waktu kepada debitur bahkan solusi-solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh debitur. Maka sudah seharusnya ketika terjadi permasalahan dalam perjanjian kredit, debitur merespon surat peringatan yang diberikan. Meskipun memiliki kewenangan dalam memberikan surat peringatan, bank harus memperhatikan asas-asas kepatutan dan kebiasaan dalam hal tenggang waktu yang wajar kepada debitur dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) berbunyi : “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.

Dalam beberapa kasus yang terjadi, kreditur memberikan surat peringatan kepada debitur yang menunggak dalam hitungan hari. Selain itu, jangka waktu antara surat peringatan I sampai dengan surat peringatan II dan surat peringatan II sampai dengan surat peringatan III sangat singkat yaitu 1 (satu) minggu. Seharusnya bank memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi yang dialami oleh debitur dan memberikan kesempatan kepada debitur dengan memberikan tenggang waktu yang wajar, terlebih debitur telah bersedia memberikan jaminan yang nilainya jauh lebih besar dari dana pinjaman.

Dalam peraturan perbankan tidak diatur secara tegas jangka waktu yang dapat diberikan kepada debitur untuk menyelesaikan prestasinya. Peraturan mengenai lelang pun tidak mengatur hal tersebut. Namun dalam setiap pelaksanaan lelang harus selalu memperhatikan asas keterbukaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi dan asas akuntabilitas demi terwujudnya optimalisasi hasil lelang.

Agar dapat menerapkan keadilan dengan lebih baik kepada para pengguna jasa lelang, baik kreditur mau pun debitur, berikut beberapa kebijakan yang dapat diambil oleh KPKNL sebagai satu-satunya institusi yang dapat melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan :

1. KPKNL memberikan himbauan kepada kreditur agar memberikan surat peringatan dengan tenggang waktu yang wajar mengingat pentingnya surat peringatan tersebut dalam persyaratan lelang eksekusi hak tanggungan;

2. KPKNL memberikan himbauan kepada kreditur agar memberikan informasi yang jelas kapan debitur dapat dinyatakan wanprestasi dalam surat peringatannya dan dicantumkan dalam perjanjian kredit. Informasi ini juga dapat meningkatkan surat peringatan sebagai alat bukti yang kuat sehingga debitur tidak dapat menghindar jika terjadi kredit macet potensi gugatan dapat diminimalkan;

3. KPKNL memberikan usulan kepada Kantor Pusat DJKN mengenai ketentuan yang mengatur jangka waktu pemberian surat peringatan.

Suatu hal baru yang memberikan dampak bagi berbagai pihak tentunya dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Dampak positif yang diharapkan seperti uraian yang telah dijelaskan di atas. Sedangkan dampak negatif atas kebijakan ini adalah menurunnya frekuensi permohonan lelang eksekusi hak tanggungan, sementara KPKNL memiliki target yang harus dicapai. Untuk mengatasi hal tersebut, KPKNL dapat beralih pada lelang sukarela dengan bekerja sama pada kreditur dan debitur agar penjualan jaminan di bawah tangan dilakukan melalui lelang sukarela. KPKNL juga dapat melakukan kerja sama dengan developer untuk melakukan penjualan melalui lelang sukarela. Jika hal tersebut berhasil dilakukan, transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan melalui lelang menjadi hal yang lumrah dalam masyarakat.

Seperti yang kita ketahui, marketplace seperti WowBid berhasil menjaring pengguna smartphone dengan menerapkan lelang sebagai sistem jual belinya, merupakan inovasi baru dalam dunia e-commerce Indonesia dan mendapatkan keuntungan yang besar. Hal ini menggambarkan bahwa minat masyarakat khususnya pengguna smartphone terhadap lelang semakin meningkat. Untuk dapat bersaing dengan WowBid atau perusahaan penyelenggara lelang lainnya, DJKN dapat melakukan kerjasama dengan marketplace yang dibentuk oleh UMKM Indonesia (Bukalapak) ataupun dapat membeli sahamnya agar jenis barang yang ditawarkan secara lelang dapat lebih bervariatif. Selain itu, DJKN juga turut mengembangkan UMKM Indonesia sehingga visi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dapat tercapai.

Meningkatnya frekuensi lelang melalui upaya yang disebutkan di atas akan berdampak positif pada stabilitas ekonomi karena peningkatan volume transaksi jual beli, meningkatkan perputaran uang dan membantu meningkatkan likuiditas perbankan, dan juga berdampak positif pada pendapatan negara karena dari setiap pelaksanaan lelang (berdasarkan peraturan yang berlaku) akan dipungut bea lelang, PPh final, dan BPHTB.

Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Daftar Pustaka

Brian, Barry, 2000, Justice as Impartiality, Oxford : Clarendon Press.

Diah Sulistyani Ratna Sediati. 2010. Peranan Pejabat Lelang Kelas II dalam Pelaksanaan Lelang di Indonesia. hal.142

Https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/It527e73ee2df57/kreditor-harus-perhatikan-unsur-kepatutan-dalam-pemberian-somasi/ diakses pada tanggal (27 Juni 2019)

Ni Made Sintha Teja Paramitha dan I Ketut Markeling. Eksistensi Surat Peringatan Kreditur Kepada Debitur Terkait Kredit Macet dan Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Lelang. 2018. Universitas Udayana. hal.13-14

Peraturan Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksaan Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I

Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini