Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mengapa Pembeli Lelang BMN Wanprestasi?
Budi Sulistyawan
Rabu, 24 Juli 2019 pukul 14:14:40   |   4866 kali

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran SecaraTertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet, yang dimaksud dengan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga tertinggi yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet. Penawaran Lelang melalui internet ini terdiri dari Penawaran tertutup (closed bidding) dan penawaran terbuka (open bidding).

Lelang non eksekusi wajib Barang Milik Negara/Daerah adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Barang Milik Negara/Daerah yang dijual melalui lelang antara lain berupa Kendaraan Dinas, Barang Inventaris (meja, kursi, komputer, peralatan maupun mesin), Bongkaran Gedung dan lain-lain.

Pelaksanaan lelang non eksekusi wajib Barang Milik Negara/Daerah berupa barang bergerak wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh Penjual dengan 1(satu) kali pengumuman paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang kecuali lelang barang yang mudah busuk/kadaluwarsa dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) hari kalender.

Hasil pelaksanaan lelang yang akan dicapai dalam suatu pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat lelang yaitu lelang dinyatakan laku terjual, lelang dinyatakan tidak laku dan lelang dinyatakan Batal.

Pada tahun lalu hingga sekarang terdapat fenomena pelaksanaan lelang dimana harga pokok terbentuk signifikan/bombastis namun Pejabat Lelang membatalkan pengesahannya sebagai pembeli atau pembeli dinyatakan wanprestasi khususnya lelang non eksekusi wajib BMN.

Berdasarkan pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa dalam hal pembeli tidak melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan atau dapat dikatakan bahwa pembeli dinyatakan wanprestasi oleh Pejabat Lelang.

Dalam hal ini penjual/pemilik objek lelang harus kembali mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL selanjutnya KPKNL akan menetapkan jadwal pelaksanaan lelang tersebut dan kembali harus dilakukan pengumuman lelang.

Disisi KPKNL, target kinerja berupa presentase sejumlah lelang yang harus laku dalam kurun 1 (satu) tahun merupakan Indikator Kinerja Utama Kantor Pelayanan sedangkan fenomena pembeli wanprestasi akan menjadi penghambat pencapai target tersebut. Salah ketik (clerical error) oleh peserta lelang dalam melakukan penawaran pada aplikasi lelang bukan lagi menjadi faktor penyebab terjadinya pembeli lelang wanprestasi lagi.

Dari sisi penjual secara umum, pembeli wanprestasi menjadi penghambat tercapainya suatu tujuan dan kinerja. Beberapa dampak yang terjadi jika pembeli wanpretasi antaral lain:

1. Membebani laporan pengelolaan Barang Milik Negara dan target penjualan pihak penjual.

2. Penjual mengalami kerugian karena penjual harus mengulang kembali proses pengajuan lelang yang memerlukan waktu dan biaya. Selain itu, Penjual harus memperhatikan masa berlaku dokumen persyaratan lelang seperti laporan penilaian, surat keterangan tanah (jika berupa tanah), surat persetujuan penghapusan dari Pengguna/Pengelola BMN sehingga Penjual harus mengurus kembali jika dokumen tersebut sudah melewati masa berlakunya.

3. Barang akan menumpuk dan dimungkinkan harga barang tersebut akan mengalami penurunan harga (barang bergerak yang mudah rusak).

Beberapa faktor yang dapat mengakibatkan pembeli lelang dinyatakan wanprestasi antara lain:

a. Tidak tersedianya dana yang akan digunakan oleh Pemenang Lelang untuk melunasi kewajibannya. Pemenang lelang mengalami kesulitan melunasi kewajibannya dikarenakan berbagai masalah dalam rentang waktu kewajiban pelunasan, contoh force majour dan lain-lain.

b. Berbagai perilaku pembeli lelang:

1). Perilaku pembeli yang bersifat irrasional yang mudah terbujuk, penuh semangat, perilaku ingin terkenal, tersohor, adanya kepentingan dengan pemilik barang atau adanya persaingan usaha. Dalam hal ini pembeli lelang mempunyai kepuasan sebagai pemenang lelang tanpa mengedepankan aspek kebutuhan atau kepentingan. Sebagai contoh, Pemohon Lelang mengajukan permohonan lelang non eksekusi BMN kepada KPKNL berupa bongkaran gedung, dimana gedung tersebut harus sudah dirobohkan dalam waktu yang ditentukan karena Pemohon Lelang yang telah melaksanakan tender pembangunan gedung baru dengan waktu yang telah ditentukan juga. Fenomena pembeli wanprestasi ini dapat dimungkinkan terjadi karena pembeli lelang tersebut mempunyai kepentingan untuk menggagalkan pelaksanaan tender pembangunan gedung baru dengan cara peserta mengikuti lelang dan melakukan penawaran yang bombastis namun tidak melunasi kewajiban pelunasan lelang tersebut. Walaupun pembeli wanprestasi tersebut mengalami kehilangan jaminan lelang, namun pembeli lelang merasa puas tujuannya tercapai sebagai bentuk pembalasan kekalahan dalam tender pembangunan gedung baru tersebut.

2). Perilaku pembeli lelang yang tidak menghadiri aanwizjing/open house. Fenomena terjadinya pembeli wanprestasi khususnya untuk lelang non eksekusi barang milik negara sedang terjadi beberapa tahun terakhir. Ada beberapa hal yang membuat peserta lelang tidak datang mengikuti aanwizjing/open house antara lain:

a). Penayangan data informasi terlalu dekat dengan hari pelaksanaan lelang (khususnya lelang barang bergerak / pengumuman 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang). Sehingga peserta lelang tidak mempunyai kesempatan untuk mengikuti aanwizjing/open house yang menyebabkan peserta lelang akan menawar setinggi-tingginya tanpa mempertimbangkan kondisi barang, tata cara pengambilan barang, dan biaya lainnya yang timbul pasca lelang.

b). Jaminan lelang yang kecil. Dengan uang jaminan lelang yang kecil, peserta lelang (khususnya lelang non eksekusi BMN), peserta lelang mempunyai keinginan langsung menawar tanpa/tidak mengikuti aanwizjing/open house.

Perilaku pembeli yang hanya berspekulasi seperti di atas didasarkan jumlah jaminan lelang yang kecil atau “yang penting menang dulu, baru melihat barang, hitungan barang gak masuk, ya gak dilunasi, toh hanya hilang uang jaminan yang kecil”.

c. Jaminan penawaran lelang yang kecil. Jaminan penawaran lelang tersebut telah diatur pada pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa dalam setiap pelaksanaan lelang, peserta lelang harus menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran lelang dan pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa besarnya jaminan penawaran lelang ditentukan oleh penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai limit dan paling banyak 50 %(lima puluh persen) dari Nilai Limit. Disisi lainnya dengan kecilnya uang jaminan penawaran lelang membuat peserta lelang berspekulasi dalam mengikuti lelang tersebut.

d. Penetapan hari lelang yang tidak mendukung terjualnya objek lelang tersebut. Dengan ini kami sampaikan contoh/ilustrasi untuk objek lelang non eksekusi wajib BMN berupa 1(satu) paket barang inventaris

Sebagai ilustrasi, KPKNL akan melaksanakan lelang non eksekusi BMN barang bergerak berupa mobil jika penetapan pelaksanaan lelang hari Senin. Menurut Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa untuk lelang tersebut di atas wajib diumumkan 1(satu) kali paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Pejabat Lelang akan menayangkan data terkait lelang dilakukan pada hari kamis atau jumat. Pejabat Lelang dalam hal ini sudah sesuai ketentuan dalam penayangan data informasi lelang, karena berdasarkan pasal 8 PMK Nomor 90/KMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet disebutkan bahwa untuk lelang dengan 1(satu) kali pengumuman lelang, penayangan data dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman lelang terbit. Hal tersebut akan mengakibatkan adanya peserta lelang yang hanya coba-coba keberuntungan mengikuti lelang tersebut karena kesempatan digunakan calon peserta untuk mengikuti lelang sangat singkat dan dimungkinkan lagi peserta tidak dapat mengikuti aanwizjing/open house yang dilaksanakan oleh Pejual dimana penjual kebiasaannya mengadakan aanwizjing/open house paling lambat 1(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Dengan keterbatasan waktu dan informasi objek lelang, sangat dimungkinkan lelang dinyatakan laku akan tetapi pembeli akan dinyatakan wanprestasi seperti halnya uraian angka 2 (dua).

e. Penayangan data informasi lelang pada portal lelang.go.id.

Pejabat Lelang menayangkan data informasi lelang setelah Penjual menyampaikan pengumuman lelang yang memuat antara lain barang yang akan dilelang, harga limit, jumlah jaminan lelang, waktu dan tempat aanwizjing/open house. Keempat hal tersebut ditambah dengan foto objek lelang merupakan pokok penting yang harus diisi oleh Pejabat Lelang pada portal lelang.go.id. Keterlambatan penjual dalam penyampaian bukti pengumuman menjadi hal yang mempengaruhi penayangan data informasi lelang ada portal lelang.go.id oleh Pejabat Lelang. Hal ini lebih merugikan lagi jika pelaksanaan lelang dilaksanakan seperti ilustrasi/contoh huruf d.

Pembeli lelang wanprestasi yang sebabkan berbagai perilaku pembeli lelang menjadi catatan dan pertimbangan terhadap kebijakan dan peraturan dibidang lelang yang akan datang.

Ada beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh DJKN untuk mengurangi pembeli lelang wanprestasi antara lain :

1. Penayangan data informasi lelang pada portal lelang.go.id seharusnya dapat dilakukan oleh pejabat lelang sejak awal.

Hal ini diperlukan kebijakan yang mengikat agar penjual tepat waktu dalam menyampaikan pengumuman lelang. Dalam hal penayangan data informasi lelang pada portal lelang.go.id, data yang harus dimasukkan oleh pejabat lelang antara lain barang yang akan dilelang, foto objek lelang, harga limit, jumlah jaminan lelang, waktu pelaksanaan dan identitas penjual. Di dalam peraturan lelang khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, uang jaminan lelang belum menjadi salah satu dokumen persyaratan lelang yang harus terpenuhi dalam hal pengajuan jadwal pelaksanaan lelang. Sehingga apabila uang jaminan lelang menjadi salah satu dokumen peryaratan lelang yang harus terpenuhi dalam pengajuan pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat segera menayangkan data informasi lelang tersebut setelah penetapan tanggal lelang.

2. Pengaturan besaran jaminan lelang hingga 100 %. Dengan semakin besar jaminan lelang yang disetorkan, semakin besar rasa tanggung jawab pembeli lelang untuk melunasi kewajibannya dikarenakan pembeli akan mempertimbangkan resiko kehilangan uang jaminan yang telah disetorkan.

3. Peninjauan kembali terhadap ketentuan yang mengatur batas waktu pengumuman lelang barang bergerak maupun lelang ulang yang terlalu singkat dan batas waktu penayangan data informasi lelang pada portal lelang.go.id oleh Pejabat Lelang.

4. Peninjauan kembali terhadap ketentuan pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Nomor 2/KN.2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan lelang khususnya mengenai penyampaian bukti pengumuman lelang, didalam peraturan tersebut hanya diatur bahwa bukti pengumuman lelang diserahkan sebelum pelaksanaan lelang namun tidak mengatur jangka waktu penyerahan bukti pengumuman lelang sehingga hal ini tidak serta mengikat penjual untuk menyerahkan bukti pengumuman tersebut. Sedangkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet diatur jangka waktu penayangan data terkait lelang pada aplikasi dengan ketentuan 3 (tiga) hari untuk lelang dengan 1(satu) kali pengumuman lelang dan lelang ulang ataupun 5 (lima) hari setelah pengumuman terbit untuk lelang dengan 2(dua) kali pengumuman lelang.

Dari upaya-upaya di atas sejalan dengan prinsip bahwa lelang adil bagi penjual dan pembeli. Upaya ini hanya dapat diimplementasikan, setelah dilakukan deregulasi melalui perubahan peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lelang antara lain tentang dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dengan memasukkan jaminan lelang dalam mengajukan permohonan lelang, besaran jaminan lelang hingga 100 %, batas penayangan data objek lelang pada portal lelang, dan batas waktu pengumuman pelaksanaan lelang non eksekusi wajib BMN terhadap barang bergerak maupun pelaksanaan lelang ulang baik terhadap barang tetap maupun barang bergerak.

Budi, Pelaksana Kanwil DJKN Banten


b




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini