Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
111 Tahun Lelang: Lelang adalah Kultur Baru di Era Perdagangan Digital
Antonius Suhenri
Rabu, 20 Februari 2019 pukul 09:00:06   |   1074 kali



Berawal dari riwayat lelang (Artikel dari Margono, 2018) sangat menarik terkait usia lelang karena beliau telah melakukan penelitian pustaka dari koran terbitan Zaman Kolonial Belanda dan sumber sekunder lainnya dan sumber resmi dari Pemerintah Kolonial Belanda. Hasilnya bahwa mulai awal abad 17 Masehi sudah dikenal lelang dalam bentuk penjualan budak dengan cara lelang di Nusantara. Dan sampai tahun 1642 sudah dikenal Pejabat VOC yang bertugas sebagai “Vendu Meester”. Dan tahun 2019 dikenal Pejabat Fungsional Pelelang.

Luar biasa lelang di Indonesia, sudah dikenal sejak zaman dulu dan fungsi lelang zaman itu sangat “familiar”, dengan lelang budak, yang saat itu dianggap legal.

Penulis berharap lelang menjadi familiar atau menjadi kultur baru di masyarakat seperti halnya zaman kolonial dulu, bedanya sekarang sudah era digital (e-market place). Penulis mencoba mencari new insight terutama saat akan merayakan 111 tahun (baca:triple one) lelang mendatang (28 Februari 2019) yaitu sejak UU lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908) dan Instruksi lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85)

Tetap sesuai visi dengan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, yang berpesan agar lelang dijadikan “Kultur Baru Untuk Mempertemukan Pembeli dan Penjual”. Kultur dalam era digital di DJKN sudah menggunakan aplikasi lelang.go.id dan menuju kultur baru e-market place

Untuk membahasnya penulis mencoba menghubungkannya menyambut perayaan lelang 111 tahun dari sudut pandang efektifitas lelang. Menurut penulis ada 2 hal pesan Menteri Keuangan yaitu :

1. Lelang - Kultur baru

2. Fungsi Lelang-Mempertemukan pembeli dan penjual

Penulis membedah kedua variabel di atas berdasarkan aturan pelaksanaan lelang serta wawancara di masyarakat apakah sudah efektif belum lelang e-auction sekarang menjadi aplikasi lelang.go.id di masyarakat.

I. Lelang- Kultur Baru? Sinergi dengan Jual beli Online? Edukasi lelang secara efesien?

  • Lelang bukanlah kultur baru tetapi sudah lama seperti dijelaskan di atas, hanya saja di era digital apakah sudah menjadi kultur baru. Penulis berpendapat belum menjadi kultur baru. Dalam memperingati 111 tahun lelang harus ada gebrakan untuk menjadi kultur baru. Sebagai contoh di era digital banyak aplikasi jual beli online mis: market place facebook, blibli.com, Shopee, tokopedia, dll) sudah memasyarakat. Ini sudah menjadi menjadi kultur baru. Market place percaya bertransaksi dengan gampang dan murah melalui aplikasi tersebut. Belanja lewat HP mudah, dimana saja dan kapan saja.
  • Selanjut apa new insight dari kultur baru tersebut. Menurut penulis perlu sinergi dengan mereka (jual beli online) agar dapat memasyarakatkan lelang sebagai media komunikasi yang efektif. Oleh sebab itu perlu payung hukum yang flexible disertai norma yang mendukungnya. Lelang yang berjalan masih dengan aplikasi internal DJKN yaitu aplikasi lelang.go.id yang sebelumnya dikenal e-auction.
  • Pertanyaannya apakah dengan adanya sinergi dengan jual beli online memiliki dampak terhadap kultur baru lelang? Ya pasti. Menurut penulis inilah cara edukasi lelang gratis sehingga terbentuk kultur lelang di e-market place karena aplikasi jual beli online ini memiliki rating bintang (*1-5) untuk menjadi acuan pembeli untuk mencari penjual barang yang terbaik sehingga tidak mudah tertipu. Selain memasyarakatkan lelang juga memberikan dampak secara ekonomi bagi bangsa. Tentunya meningkatkan PNBP bea lelang bagi Negara. Ya, Inilah edukasi secara efesien.

Di lain pihak, lelang secara e-konventional dalam merayakan 111 tahun lelang, DJKN sebaiknya sering-sering melakukan lelang amal karena hasilnya diluar perkiraan, antusias lebih tinggi dan harga yang terbentuk lebih tinggi. Dari sini kita belajar bahwa lelang e-konventional dari sisi efektifitas sangat tinggi.

Dengan demikian masyarakat semakin dekat dan menikmati lelang dengan Kantor Pemerintah yang melayani pelelangan di daerah yang instansi vertikalnya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN-Kemenkeu) yang kantornya menyebar dari Sabang sampai Merauke.

Akhirnya yaitu bagaimana masyarakat dengan kemauan sendiri mendatangi KPKNL untuk menanyakan apa saja barang yang dilelang kepada Petugas Front Officer. Untuk itu, perlunya pembekalan kepada petugas front officer yang kompeten untuk mengetahui barang apa saja yang dilelang dan jadwal lelang kepada masyarakat yang datang ke KPKNL. Jika Masyarakat butuh rumah datang saja ke KPKNL untuk lelang rumah Hak Tanggungan dari Bank, atau butuh kendaraan roda dua, atau roda empat mendapatkan informasi lelang dari KPKNL.

Ini untuk menjawab permasalahan di awal yang disampaikan oleh Margono, 2018, Lelang bukanlah hal yang baru tetapi kenapa belum bisa diterima di seluruh lapisan masyarakat.

DJKN telah melakukan banyak sekali perubahan baik dari segi Resources dan Capabilities sebagai strategi adaptasi.

Berikut penulis merangkum perubahan yang telah dilakukan oleh DJKN berdasarkan sumber dari peraturan.

Perubahan pertama dimulai atas rule orientation yaitu aturan lelang yang ada untuk memasyarakatkan lelang. Namun masih sebatas Peraturan Menteri keuangan belum UU lelang. Aturan Petunjuk Pelaksanaan Lelang sudah banyak silih berganti mengikuti kecepatan perkembangan ekonomi dan teknologi. Terakhir, Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tanggal 22 Februari 2016 dan Juknis Perdirjen No.2 /KN/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Perubahan kedua adalah peningkatan SDM dan perubahan aturan. Terhadap SDM terutama Pejabat lelang Kelas I dan Pejabat lelang Kelas II. Pejabat Lelang (PL) kelas I (Pelelang Pemerintah) di KPKNL akan dijadikan fungsional pelelang sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK No.196/KN/2017 tentang Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang. Diharapkan dengan adanya prospek demikian, Pelelang bekerja sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan dan lebih profesional. Disamping PL Kelas I di KPKNL dibuka kesempatan seluas-luasnya untuk pendaftaran Pejabat Lelang Kelas II (Swasta) untuk Pejabat Notaris sesuai persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 189/PMK.06/2017.

Perubahan ketiga dari sisi technology orientation yaitu e-auction telah dibuka lelang tanpa kehadiran peserta lelang yaitu mulai lelang email atau lelang penawaran dengan surat elektronik (email) pada KPKNL sesuai Perdirjen KN nomor: Per-4/KN/2014, selanjutnya lelang penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK.90/PMK.06/2016.

Untuk memasyarakatkan lelang, DJKN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-10/KN/2017 agar menyebarluaskan Informasi Lelang pada KPKNL melalui laman DJKN. Dengan demikian diharapkan KPKNL akan semakin bekerja keras untuk memasyarakatkan lelang agar kinerja lelang lebih baik lagi. Sekedar informasi penulis sampaikan Laman DJKN untuk digitalisasi yaitu https://www.lelang.go.id/ yang berisikan informasi penting prosedur lelang dan syarat dan ketentuan untuk mengikuti lelang.

II. Mempertemukan pembeli dan Penjual

New insight dari Variabel Fungsi Lelang-Mempertemukan Pembeli dan Penjual adalah pesan dari Menteri Keuangan yaitu bagaimana cara agar lelang berfungi untuk mempertemukan pembeli dan penjual langsung tanpa ada perantara di tengah-tengah pelaksanaan lelang. Dalam mempertemukan pembeli dan penjual dalam beberapa kasus lelang tidak bisa mempertemukan the real buyer karena masih ada rent seeker (mafia lelang) yang menghalangi. Lelang menjadi tidak fair dan lelang membentuk harga yang tidak fair. Ini yang merusak terbentuknya kultur baru lelang.

Dengan mitigasi risiko yang ada berdasarkan peraturan yang ada diharapkan dengan https://www.lelang.go.id. Lelang menjadi aman dan harapan semua masyarakat untuk mencari barang dengan harga di bawah nilai wajar bukan menjadi takut untuk ikut lelang.

Ketika Lelang menjadi harapan masyarakat untuk membeli barang dan mendapatkan harga yang murah atau di bawah nilai wajar maka usaha DJKN berhasil atau efektif. Disamping itu, adanya perlindungan hukum bagi pembeli lelang yang sah yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan adanya bukti akte otentik berupa risalah lelang sangat diperlukan terutama untuk lelang eksekusi yang rawan gugatan maupun lelang non eksekusi termasuk lelang e-market place yang akan diatur.

Saran dari Penulis dalam merayakan 111 tahun, lelang e-konventional sebaiknya sering dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan ataupun Lembaga Keuangan dan pihak media untuk ikut mensosialisasikan lelang.

Harapan penulis lelang melalui KPKNL menjadi familiar di masyarakat...

Penulis : Antonius Suhenri, SE, SST.Ak, MM

Pelaksana Seksi PN KPKNL tangerang 2 (Tulisan ini hanya pendapat pribadi semata tidak mewakili instansi)

Daftar Pustaka :

1. 1. Margono,”Khazanah Peringatan 110 tahun Lelang Indonesia. Berdasarkan kajian Historis , lelang di Indonesia Dilaksanakan lebih Jauh dari Sebelum Tahun 1908”, 2018

2. 2. DJKN,”Buku Kumpulan Aturan di Bidang Lelang”,2018

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini