Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Tanpa Risalah Lelang (Menafsirkan Kembali Pasal 35 Vendu Reglement)
Ali Ridho
Jum'at, 02 Februari 2018 pukul 15:00:15   |   15006 kali

Oleh: Margono Dwi Susilo

Kepala Seksi Bina Lelang II A Direktorat Lelang

1. Pendahuluan

Sebagai salah satu institusi tertua di Kementerian Keuangan, lelang diharuskan mampu menata diri agar berkembang sesuai dinamika zaman. Proses pengembangan tersebut harus dilakukan dengan taktis agar memberikan dampak positif bagi seluruh pengguna jasa lelang. Dalam tulisan ini sengaja tidak akan dibahas hal-hal rumit yang sering menjadi bahan diskusi di ruang rapat, stake holder maupun di unit operasional, seperti misalnya RUU Lelang, industrialisasi lelang, peningkatan marketabilitas objek lelang, sinergi dengan penegak hukum, pengembangan aplikasi yang handal dan seterusnya. Bukan karena itu semua tidak penting, tetapi Penulis berpendapat bahwa setiap langkah harus dimulai dari hal mendasar, yaitu dimulai dari dapur lelang sendiri. Satu hal mendasar yang pertama kali harus diperbaiki menurut hemat Penulis adalah penyederhaan proses bisnis lelang, terutama pembuatan Risalah Lelang.

Berita acara lelang atau Risalah Lelang menjadi landasan autentik penjualan lelang, artinya tanpa Risalah Lelang maka penjualan lelang dianggap tidak sah atau in valid. Penjualan lelang yang tidak tercatat dalam Risalah Lelang tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan fungsi pelayanan penegakan hukum. Itulah “doktrin” yang selama ini dianut oleh insan lelang Indonesia. Benarkah “doktrin” itu masih layak dipertahankan secara ketat?

Yang menjadi masalah adalah bahwa telah terjadi kenaikan frekuensi lelang luar biasa di 5 tahun terakhir sehingga pembuatan risalah lelang berikut turunannya menjadi pekerjaan yang paling menyita waktu, tenaga dan biaya. Pada tahun 2016 dan 2017 jumlah seluruh risalah lelang per tahun telah melampaui 50 ribu buah. Hal ini bisa berimbas buruk bagi pelayanan lelang kepada masyarakat. Seolah-olah KPKNL (Pejabat Lelang) sibuk dengan dirinya sendiri yaitu membuat Risalah Lelang. Hal ini sejalan dengan sindiran Presiden Jokowi pada Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2016 di Istana Negara Jakarta tanggal 20 September 2016. Beliau mengatakan bahwa selama bekerja PNS justru menghabiskan waktu untuk mengurus SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang biasa dibuat setelah perjalanan dinas keluar kota (http://news.liputan6.com/ read/2605991/ jokowi-minta-pns-tak-hanya-sibuk-urus-spj). "Laporan itu harus simpel, gampang dicek bukan laporan tebal-tebal, energi kita juga jangan habis di SPJ," imbuh Presiden. Walaupun kritikan presiden untuk SPJ, namun tentunya ekuivalen dengan laporan pelaksanaan tugas yang lain, termasuk Risalah Lelang.

Sebagai regulator di bidang lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan, telah melakukan upaya penyederhanan Risalah Lelang, terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen KN Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang. Perdirjen ini merupakan tonggak penting dalam upaya penyederhanaan risalah lelang. Satu hal yang perlu dicatat dari Perdirjen ini adalah penyederhanaan lampiran untuk risalah lelang “tidak ada penawaran” (TAP). Risalah Lelang TAP sesuai aturan lama (Peraturan Dirjen KN Nomor 03/KN/2008) harus dilengkapi dengan seluruh berkas persyaratan lelang, namun sesuai aturan baru tidak semua berkas perlu dilampirkan. Penyederhanaan sudah dimulai, tetapi cukupkah?

2. Tujuan Penulisan

Penulisan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi efisiensi pelaksanaan lelang yang dimulai dari perubahan regulasi yang mengatur Risalah Lelang TAP melalui penafsiran kembali Pasal 35 Vendu Reglement, staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan staatsblad 1941:3, selanjutnya disebut VR. Penelitian ini ingin menjawab pertanyaan, apakah pasal 35 VR hanya berlaku untuk Risalah Lelang Terjual (dan ditahan), ataukah berlaku juga untuk keseluruhan lelang, termasuk TAP? Implikasi dari penelitian ini dapat mengefisienkan pelaksanaan lelang secara signifikan, terutama dari sisi pembuatan risalah lelang.

3. Metode Penelitian

a. Metode Deskriptif

Tujuan metode penelitian deskriptif adalah untuk mengumpulkan informasi secara aktual dan rinci yang menjelaskan gejala-gejala yang ada, mengenali masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku, membuat komparasi/perbandingan atau mengevaluasi dan menetukan apa yang dilakukan orang lain dalam menghadapi masalah yang sama, dan selanjutnya belajar melalui pengalaman mereka untuk menetapkan rencana dan keputusan pada waktu yang akan datang. Dengan metode ini Penulis akan mendiskripsikan praktik penyusunan Risalah Lelang TAP berdasarkan pasal 35 VR dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

b. Metode Historis

Metode ini bertujuan merekonstruksi masa yang lalu secara sistematis dan objektif dengan cara mengumpulkan, menilai, memverifikasi dan mensintesiskan bukti untuk menetapkan fakta dan mendapatkan kesimpulan yang dapat dipertahankan, seringkali dalam hubungan hipotesis tertentu. Dengan metode ini Penulis akan menguraikan penerapan pasal 35 VR oleh para Pejabat Lelang (vendu meester) di era kolonial. Untuk memperkuat metode ini Penulis akan menggunakan 4 (empat) bundel Risalah Lelang asli bahasa Belanda edisi tahun 1925, 1926, 1948 dan 1949 yang memuat 162 (seratus enam puluh dua) asli minuta Risalah Lelang termasuk lampirannya.

4. Risalah Lelang Sebagai Akta Autentik

Risalah lelang merupakan Akta Autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna serta memuat semua peristiwa yang terjadi dalam prosesi penjualan lelang sebagai bukti otentikasi pelaksanaan lelang sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 35 VR dan kemudian ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang antara lain berbunyi bahwa berita acara pelaksanaan lelang dibuat oleh Pejabat Lelang mempunyai kekuatan pembuktian (bewijskracht) yang sempurna (volledig, complete) bagi para pihak.

Risalah Lelang dapat dikategorikan sebagai Akta Autentik karena Risalah Lelang mengandung unsur Akta Autentik berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu karena bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang (Pasal 37, 38, 39 Vendu Reglement), dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang (Pasal 1 a jo. Pasal 35 Vendu Reglement), dibuat di wilayah kerja Pejabat Umum yang bersangkutan yaitu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 3 Vendu Reglement. Risalah Lelang sesuai dengan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga memiliki kekuatan pembuktian yang material dan merupakan pembuktian yang sah serta sempurna bagi para pihak (Penjual dan Pembeli) kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Sama halnya dengan Akta Notaris yang juga disebut Akta Otentik sebagaimana menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat Akta Otentik sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna bagi mereka yang mengikat persetujuan dan para ahli warisnya serta orang-orang yang memperoleh hak darinya. Kebenaran dari isi Akta Otentik itu harus diterima kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, dan tentunya mempunyai kekuatan serta kepastian hukum yang lebih besar daripada akta di bawah tangan.

5. Pengaturan Risalah Lelang Tidak Ada Penawaran (TAP)

Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menetapkan : “Dalam hal tidak ada Peserta Lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan Risalah Lelang.” Kesimpulan dari ayat ini adalah bahwa Risalah Lelang tetap dibuat walau tidak ada peserta lelang karena lelang harus tetap dilaksanakan walau tanpa seorangpun yang mendaftar sebagai peserta. Bagi orang awam, norma ini pemborosan. Mengapa pula lelang harus dilaksanakan padahal tidak mungkin ada transaksi penjualan. Lebih ironis manakala dibeberkan fakta bahwa lebih dari 70 % lelang yang dilakukan DJKN berstatus TAP.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa PMK membuat norma seperti itu? Jawabnya, hal ini tidak lepas dari Pasal 35 VR, yang berbunyi “van iedere openbare verkooping wordt door den vendumeester of diens gedelegerde, staande de verkooping, voor elken veil-of verkoopdag een afzonderlijk proces-verball opgemaakt.” (Dari tiap-tiap penjualan umum yang dilakukan oleh juru lelang atau kuasanya, selama penjualan, untuk tiap-tiap hari pelelangan atau penjualan harus dibuat berita acara tersendiri ---terjemahan berdasarkan Buku Himpunan Peraturan Perundang-Undangan RI yang disusun menurut sistem Engelbrecht, 1989, hal.938). Dari pasal 35 VR tersebut, PMK memilih tafsiran “aman” bahwa semua lelang harus ada Risalah Lelang. Memang akhirnya konten Risalah Lelang TAP dibuat lebih sederhana berdasarkan Perdirjen. Dari mana munculnya tafsiran “aman” tersebut?

Berdasarkan penelitian Penulis, tafsir aman tersebut berasal dari pendapat Roell, Kepala Inspeksi Lelang Jakarta tahun 1932 yang menyatakan bahwa:

“Penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat mana seseorang hendak menjual sesuatu atau lebih dari satu barang, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya, memberikan kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan sampai kepada saat di mana kesempatan lenyap” (Rochmat Soemitro, Peraturan Lelang, Eresco, 1987, Bandung, hal. 107).

Dari pendapat Roell ini dapat disimpulkan bahwa lelang adalah “suatu rangkaian kejadian” atau suatu proses yang dimulai dari “saat mana seseorang hendak menjual (mangajukan permohonan lelang-penulis)...dan seterusnya.” Oleh karena itu sesuai pendapat Roell maka momentum terjual/tidaknya objek lelang bukan suatu yang penting. Tetapi yang penting adalah prosesnya. Dengan demikian masuk akal jika PMK mencantumkan norma “dalam hal tidak ada Peserta Lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan Risalah Lelang,” karena memang proses lelang telah dimulai.

Tentu Roell bukan satu satunya sarjana zaman kolonial yang mengupas masalah lelang. Polderman dalam disertasinya tahun 1913 berjudul “Het Openbare aanbod” menyebutkan bahwa: “Penjualan umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara menghimpun para peminat” (Rochmat Soemitro, hal. 106). Berdasarkan definisi tersebut ditegaskan bahwa bagi Polderman, lelang adalah alat untuk mengadakan perjanjian/persetujuan, sehingga esensi lelang adalah bertemunya hasrat menjual-membeli yang dituangkan dalam perjanjian. Dengan kata lain lelang akan disebut lelang jika telah terjadi transaksi yang disahkan oleh ketok palu pejabat lelang, bukan pada prosesnya.

Jika kita mengacu pada pendapat Polderman maka dalam kondisi lelang TAP tentu tidak terjadi pertemuan hasrat menjual dan membeli, dengan demikian tidak ada transaksi lelang, dengan demikian tidak ada kewajiban membuat risalah lelang. Apakah norma di PMK salah? Bisa jadi.

Menurut hemat Penulis untuk memahami pasal 35 VR harus dilakukan penafsiran secara sistematis, yaitu menafsirkan dengan menggunakan pasal-pasal yang tertuang dalam VR itu sendiri. Pasal yang terkait dengan pasal 35 VR adalah pasal 37 VR. Pasal 37 mengatur bentuk baku risalah lelang yang terdiri dari 3 bagian, yaitu Kepala, Badan dan Kaki Risalah Lelang. Dari konten Pasal 37 dapat disimpulkan bahwa VR sebagai undang-undang lelang hanya mengatur bentuk dan isi risalah lelang dalam kondisi lelang terjual atau ditahan. Sedangkan untuk kondisi lelang TAP, pasal 37 VR dan pasal selanjutnya tidak mengatur. Karena tidak mengatur maka masih terbuka penafsiran lain sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.


6. Penelitian Minuta Risalah Lelang Era Kolonial

Untuk menentukan pendapat terkuat terkait penafsiran pasal 35 VR, maka dalam tulisan ini diteliti praktik pembuatan risalah lelang oleh para vendumeester di era kolonial. Asumsi dasarnya adalah bahwa para vendumeester di era tersebut lebih dekat dengan masa penetapan VR dan memahami sepenuhnya bahasa Belanda, sehingga pemahaman mereka bisa dianggap autentik. Untuk itu penulis telah melakukan penelitian lapangan terhadap 4 (empat) bundel yang terdiri dari 162 (seratus enam puluh dua) asli minuta risalah lelang dalam bahasa Belanda beserta lampirannya. Asli minuta RL tersebut dibuat oleh vendumeester pada Vendu Kantoren van Batavia (saat ini arsip tersebut disimpan di KPKNL Jakarta II). Penelitian ini dilakukan pada kisaran bulan September s/d Oktober tahun 2017 di KPKNL Jakarta II. Untuk mengurangi kendala bahasa maka dalam penelitian ini, penulis menggunakan berbagai alat bantu yaitu penerjemah amatir, google translate dan kamus.

Berdasarkan penelitian Penulis diketahui bahwa 162 risalah lelang yang diteliti merupakan seluruh dokumen risalah lelang berbahasa Belanda yang tersimpan di KPKNL Jakarta II. Sejauh ini merupakan risalah lelang tertua yang bisa diidentifikasi dan kajian tentang risalah lelang ini baru pertama kali dilakukan. Ikhtisar dari 4 (empat) bundel yang terdiri dari 162 asli minuta tersebut adalah sebagai berikut:



Tabel A

Ikhtisar Bundel Minuta Risalah Lelang


No

Bundel

Tahun RL

Jumlah RL

Jenis Lelang

Status

1

A

1925

27

Eksekusi

26 laku, 1 ditahan

2

B

1926

37

Eksekusi

36 laku, 1 ditahan

3

C

1948

28

Noneksekusi

28 laku

4

D

1949

70

Noneksekusi

70 laku




Dari Tabel A dan memperhatikan kondisi fisik minuta RL, diperoleh kesimpulan awal sebagai berikut:

a. Semua minuta RL yang diteliti adalah risalah lelang terjual dan ditahan, tidak ada risalah lelang TAP. Terdapat sedikit catatan yaitu pada Risalah Lelang Nomor 218 tanggal 21 Maret 1925 yang dibuat oleh Karel August Abderhalden sudah tidak bisa diidentifikasi secara sempurna karena berkas terputus/hilang. Namun dari lembaran risalah lelang yang tersisa tidak mengurangi kesimpulan bahwa risalah nomor 218 tersebut bukan Risalah Lelang TAP;

b. Penjahitan (pembundelan RL) dilakukan dengan membedakan jenis lelang dan tahun pelaksanaan lelang;

c. Penjahitan (pembundelan RL) dilakukan dengan tidak membedakan Vendu Meester, atau dengan kata lain dalam setiap bundel terdapat RL yang dibuat oleh lebih dari dua orang Vendu Meester;

d. Penomoran risalah lelang dimulai dari dari 001 pada tanggal 1 Januari dan setiap vendu meester tidak mempunyai agenda penomoran tersendiri, tetapi penomoran dilakukan kolektif per vendu kantoren. Hal ini bisa dibuktikan dari fakta tidak adanya penomoran risalah lelang yang sama (double) dari masing-masing vendu Meester;

e. Lelang eksekusi sering dilakukan terhadap objek lelang berupa tanah (persil);

f. Dari data penelitian, Vendu Meester dijabat oleh orang berkebangsaan Belanda, pembeli lelang mayoritas berkebangsaan timur asing (arab dan cina), sedangkan penjual lelang mayoritas berupa badan hukum (NV) pemegang hypotheek yang permohonan lelangnya diwakili oleh advokaat atau pengurus.

Tentu hal menarik yang terkait dengan penelitian ini adalah kesimpulan huruf a yaitu “Tidak Ada Risalah Lelang TAP.” Kesimpulan ini menjadi petunjuk kuat bahwa risalah lelang TAP memang tidak dibuat oleh para vendumeester, dengan demikian risalah lelang hanya dibuat khusus untuk kasus lelang terjual/laku atau ditahan. Atau dengan kata lain, para vendumeester di era kolonial menafsirkan pasal 35 VR khusus berlaku untuk risalah lelang terjual/ditahan saja.

Kesimpulan ini sudah cukup kokoh. Namun tetap harus diuji dengan pertanyaan sebagai berikut:

1. Dari minuta RL yang diteliti terdapat penomoran yang melompat, misalnya pada bundel A, risalah lelang nomor 25 tanggal 10 Januari 1925 yang dibuat oleh Eduard Yohan Senn van Basel, penomoran langsung melompat ke risalah lelang nomor 38, 39 dan 40 tanggal 17 Januari 1925 yang dibuat oleh Dirk Leonardus van den Berg. Ada nomor risalah lelang yang melompat (karena tidak ada arsipnya) yaitu dari 26 s.d 37. Sebelas nomor yang melompat tersebut tentu akan mudah disangka sebagai lelang TAP. Bagaimana menggugurkan sangkaan ini?

2. Apakah pengambilan sampel kajian di Vendu Kantoren van Batavia sudah mewakili Vendu Kantoren seluruh Indonesia? Atau dengan kata lain penelitian masalah ini perlu di perluas ke beberapa Vendu Kantoren yang menyimpan naskah risalah lelang zaman kolonial, misalnya di Surabaya atau Bandung.

Mengingat keterbatasan penelitian, maka pertanyaan nomor 2 (penelitian di kantor lain) belum bisa dilakukan. Oleh karena itu, untuk tujuan penulisan ini hanya akan dielaborasi kemungkinan angka 1 saja, dengan mengajukan pertanyaan substantif, yaitu: bagaimana membuktikan bahwa risalah lelang TAP benar-benar tidak dibuat oleh para vendu meester?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu ditelusuri bukti tertulis berupa permohonan lelang sampai dengan pembuatan risalah lelang. Sebagai ilustrasi kami sajikan satu set minuta risalah lelang nomor 129 tanggal 20 Februari 1926 yang dibuat oleh Vendu Meester bernama Dirk Leonardoes van den Berg, sebagai berikut:
















Dari analisa terhadap berkas kode arsip 1926 (no urut berkas 174 dan 176) yang merupakan lampiran minuta risalah lelang nomor 129 tanggal 20 Februari 1926, dapat disimpulkan bahwa pada tanggal 12 Februari 1926 De Boekhouder-Kassier (pemegang buku-kasir) untuk dan atas nama Vendu Kantoren van Batavia menerbitkan 2 (dua) buah surat untuk meminta nilai dan tagihan-tagihan pajak terhadap persil yang akan dilelang, yaitu kepada:

a. Adjunct-Ontvanger voor de Perceptie van’s Lands Middelen (semacam kantor pencatatan pajak tanah) di Batavia untuk tanah eigendom perceel verponding nomor 15853 yang terletak di kecamatan Penjaringan-Batavia, yang akan dilelang pada tanggal 20 Februari 1926;

b. Adjunct-Ontvanger voor de Perceptie van’s Lands Middelen di Weltervreden untuk tanah eigendom perceel verponding nomor 6562 yang terletak di kecamatan Penjaringan-Batavia, yang akan dilelang pada tanggal 20 Februari 1926.

Lelang tersebut telah dilaksanakan oleh Vendu Meester berdasarkan Risalah Lelang nomor 129 tanggal 20 Februari 1926, dan objek yang dijual hanya tanah eigendom perceel verponding nomor 15853 yang terletak di kecamatan Penjaringan-Batavia (lihat halaman pertama risalah lelang), terjual 8.100 gulden dengan pembeli NV Batavia Bank (lihat kode arsip 1926 no urut berkas 181).

Dari halaman pertama alinea kedua naskah “proces-verbal van openbare verkooping” (risalah lelang) nomor 129 diketahui bahwa:

“penjualan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa yang tidak dapat dibatalkan yang diberikan dengan berdasarkan akta hypotheek tanggal 23 Mei 1922 nomor 322, yang mana telah dikabulkan untuk seorang Hakim Komisaris di Batavia berupa surat peringatan (somasi) tanggal 8 Januari 1926 yang dikeluarkan oleh Carl Wilhem Zehl petugas Pengadilan Luar Biasa di Dewan Kehakiman Batavia berkedudukan di Meester Cornelis (Jatinegara).

1. Satu persil sesuai sertifikat dari Kantor Pertanahan di Batavia tertanggal 17 Februari 1926 nomor 30 terdaftar dalam verponding nomor 15853, berlokasi di Propinsi Jawa Barat, Residensi/Distrik Batavia, Kecamatan Pendjaringan yang berdasarkan acta gerechtelijke tanggal 23 Mei 1922 No.830 merupakan milik Tuan Lie A Ie.”

Selanjutnya halaman kedua dari risalah lelang yang sama menguraikan secara lebih detail, misalnya terdapat klausula “berdasarkan catatan di kantor pertanahan nomor 4517 bagian C lembar 7 terhadap persil tersebut terdapat “verponding aangeslagen” sebesar 48.000 gulden untuk periode 1923-1927. Persil yang akan dilelang diikat hypotek sebesar 33.000 gulden berdasarkan akte tertanggal 23 Mei 1922 No.322 untuk kepentingan “NV Batavia Bank” di Batavia.”

Yang menarik, Dirk Leonardoes van den Berg selaku Vendu Meester menguraikan tagihan pajak tahun 1923, 1924 dan tahun 1925 dengan tulisan tangan pada margin sebelah kiri.

Yang patut diperhatikan, dan relevan dengan tulisan ini, adalah bahwa pada mulanya Pejabat Lelang membuat “kesalahan” dengan menuliskan dengan tulisan tangan pada alinea terakhir lembar kedua yang menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Adjunct-Ontvanger voor de Perceptie van’s Lands Middelen di Weltervreden dan Batavia masing-masing persil yang dijual (yaitu verponding 6562 dan 15853) mempunyai sejumlah tagihan pajak. Namun kesalahan tersebut telah diperbaiki dan narasi risalah lelang sampai dengan bagian badan hanya mencantumkan verponding 15853 saja. Dengan demikian verponding 6562 tidak dijual (tidak ada penawaran) dan sama sekali tidak dicantumkan dalam risalah lelang. Ini membuktikan bahwa untuk lelang TAP risalah lelang tidak perlu dibuat. Penelitian detail dari bundel yang sama tidak mendapatkan bukti bahwa tanah verponding nomor 6562 dibuat risalah lelang tersendiri dengan jenis lelang TAP. Bahkan terdapat bukti lebih lanjut berupa 2 (dua) buah risalah lelang nomor 130 dan 131 tanggal yang sama yang dibuat oleh vendu meester yang sama. Kedua risalah lelang tersebut melelang objek yang lain. Tidak ada jejak bahwa verponding 6562 dibuatkan risalah lelang. Ini semakin memperkuat kesimpulan awal bahwa untuk kasus lelang TAP tidak perlu ada risalah lelang, atau dengan kata lain para Vendu Meester di era kolonial menafsirkan pasal 35 VR sebatas kewajiban untuk membuat risalah lelang untuk objek yang laku terjual/ditahan saja. Kami tampilkan ikhtisar dalam tabel B, sebagai berikut:




7. Gugatan/Sanggahan terhadap lelang TAP

Memang dapat dipahami bahwa selama ini risalah lelang TAP tetap dibuat oleh KPKNL dengan salah satu pertimbangan bahwa dalam pelaksanaan lelang dengan kondisi TAP juga sering diajukan gugatan/sanggahan oleh pihak tertentu. Bagaimana akan menjawab gugatan/sanggahan jika KPKNL tidak mempunyai risalah lelang TAP tersebut?

Jawabnya sebenarnya sederhana, yaitu mengacu pada pendapat Polderman bahwa dalam kasus lelang TAP sebenarnya tidak terjadi pertemuan hasrat menjual-membeli, tidak ada momen lelang, tidak ada peralihan hak objek lelang. Dengan demikian, dengan tidak membuat risalah lelang TAP justru akan mempertegas posisi tanggungjawab KPKNL sebatas untuk lelang yang terjual saja.

8. Kesimpulan

a. Selama ini “process verbaal van openbare verkooping” atau Berita Acara Lelang atau Risalah Lelang menjadi landasan otentik penjualan lelang, artinya tanpa Risalah Lelang maka penjualan lelang dianggap tidak sah atau in valid.

b. Anggapan ini meluas dan diterapkan untuk semua status lelang, termasuk lelang tidak ada penawaran (TAP) dengan menafsirkan pasal 35 Vendu Reglement secara luas. Tafsiran tersebut diikuti Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menetapkan menetapkan : “Dalam hal tidak ada Peserta Lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan Risalah Lelang.”

c. Tafsiran luas dari Pasal 35 VR jo Pasal 3 ayat (3) PMK 27 sejalan dengan pendapat Roell yang menegaskan bahwa lelang adalah “suatu rangkaian kejadian,” sehingga walaupun TAP lelang masih perlu dibuat risalah lelang untuk mempotret “rangkaian kejadian” tersebut.

d. Bahwa telah terjadi kenaikan frekuensi lelang luar biasa di 5 tahun terakhir sehingga pembuatan risalah lelang berikut turunannya menjadi pekerjaan yang paling menyita waktu, tenaga dan biaya; apalagi dari 50 ribu lebih risalah lelang 70 persen merupakan lelang TAP;

e. Penelitian terhadap 162 asli minuta risalah lelang dalam bahasa belanda edisi tahun 1925, 1926, 1948 dan tahun 1949 membuktikan dengan cukup meyakinkah bahwa vendu meester (pejabat lelang) pada masa itu tidak memproduksi risalah lelang TAP. Atau dengan kata lain mereka menafsirkan kewajiban pembuatan risalah lelang sesuai pasal 35 VR hanya terbatas untuk lelang yang laku terjual atau ditahan saja.

f. Pendapat para vendu meester (pejabat lelang) era kolonial tersebut sejalan dengan pendapat Polderman. Bagi Polderman, lelang adalah alat untuk mengadakan perjanjian/persetujuan, sehingga esensi lelang adalah bertemunya hasrat menjual-membeli yang dituangkan dalam perjanjian. Atau dengan kata lain lelang akan disebut lelang jika telah terjadi transaksi yang disahkan oleh ketok palu pejabat lelang, bukan pada prosesnya.

Daftar Pustaka

1. Rochmat Soemitro, Peraturan Lelang, Eresco, 1987, Bandung;

2. Buku Himpunan Peraturan Perundang-Undangan RI yang disusun menurut sistem Engelbrecht, 1989;

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

4. Vendu Reglement, staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan staatsblad 1941:3.

5. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

7. (http://news.liputan6.com/read/2605991/ jokowi-minta-pns-tak-hanya-sibuk-urus-spj)

8. Naskah Asli sebanyak 4 (empat) bundel risalah lelang sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) risalah lelang berbahasa Belanda berikut lampirannya edisi tahun 1925, 1926, 1948 dan 1949.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini