Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Peran Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Dalam Transformasi DJKN Sebagai Revenue Center
Rakha Kusuma
Jum'at, 21 April 2017 pukul 09:01:02   |   19697 kali

Salah agenda prioritas Pemerintah saat ini adalah pembangunan infrastruktur. Dalam banyak kesempatan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan komitmennya mengenai prioritas pembangunan, diantaranya adalah pada saat rapat terbatas mengenai pengembangan program tol laut di Kantor Presiden, Kamis, 5 Januari 2017.

“Memasuki tahun 2017, saya ingin menegaskan kembali mengenai prioritas pembangunan infrastruktur transportasi yang menjalin konektivitas antarkota, antarkabupaten, antarprovinsi, antarpulau, dan antar wilayah. Khususnya untuk daerah-daerah yang masih sulit terjangkau”.

Hal tersebut jelas menggambarkan bahwa untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, diperlukan adanya infrastruktur yang mampu menjalin konektivitas di setiap wilayah Indonesia. Untuk mencapai target tersebut Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya meningkat penerimaan negara baik berupa pendapatan perpajakan, pendapatan penerimaan negara bukan pajak, pendapatan hibah, maupun pendapatan penyesuaian.

Kementerian Keuangan menindaklanjuti hal tersebut dalam salah satu program transformasi kelembagaan yang menjadi tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana tercantum dalam Inisiatif Strategis 23 yaitu Optimalisasi Aset oleh Kementerian/Lembaga. Tujuan yang diharapkan adalah menegakkan regulasi, panduan dan proses untuk memastikan aset teroptimalkan secara penuh oleh Kementerian/Lembaga. Keadaan ideal yang ingin dicapai dalam inisiatif strategis tersebut adalah:

· K/L harus membeli aset melalui metode yang disetujui

· K/L akan bertanggung jawab untuk aset yang dimilikinya

· K/L harus memenuhi panduan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) utilisasi aset Kemenkeu

· K/L harus melaporkan aset yang tidak termanfaatkan

· K/L akan diizinkan untuk menyimpan sebagian dari hasil divestasi aset

Adapun Outcomes utamanya adalah:

· 2019: Membuat regulasi (Instruksi Presiden) untuk menempatkan tanggung jawab optimalisasi aset kepada K/L

· 2021: Membuat panduan baru terkait optimalisasi aset

Berbicara mengenai optimalisasi aset tentunya tidak bisa terlepas dari garis besar pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari 4 kegiatan, yaitu perencanaan, proses pengelolaan BMN, penatausahaan, serta monitoring dan evaluasi (dalam PP 27 Tahun 2014 adalah pengawasan dan pengendalian). Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang selaku manajer aset sudah semestinya dapat merencanakan BMN yang akan dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi, dapat mengetahui pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan atas BMN yang dikuasainya, serta dapat mengevaluasi efek dari BMN yang dikuasai terhadap tugas dan fungsinya. Jika proses ini dapat berjalan maka secara otomatis setiap tahun penggunaan BMN akan semakin efektif, efisisen, dan optimal. Hal ini berarti kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) BMN dimulai dari pada saat BMN diakui dan dicatat sampai dengan BMN dihapus dari pencatatan.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Wasdal dilakukan atas BMN yang dikuasai oleh Pengguna Barang, yaitu diamanatkan sebagai berikut:

1. Pengguna Barang

“Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya” (Pasal 6 ayat (2) huruf k, PP 27 Tahun 2014), dan

“Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang harus membuat prosedur kerja pengawasan dan pengendalian BMN yang diberlakukan pada lingkungan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya” (Pasal 4 ayat (4), PMK 244/PMK.06/2012).

2. Kuasa Pengguna Barang

“Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya” (Pasal 7 ayat (2) huruf i, PP 27 Tahun 2014).

Adapun di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 jo PMK Nomor 52/PMK.06/2016 ruang lingkup Wasdal BMN pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang adalah Pemantauan dan Penertiban yang meliputi pelaksanaan:

a. Penggunaan;

b. Pemanfaatan;

c. Pemindahtanganan;

d. Penatausahaan; dan

e. Pemeliharaan dan pengamanan,

Atas BMN yang berada di bawah penguasaannya.

3. Pengelola Barang

“Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara” (Pasal 4 ayat (2) huruf m, PP 27 Tahun 2014).

Adapun di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 jo PMK Nomor 52/PMK.06/2016 ruang lingkup Wasdal BMN pada Pengelola Barang adalah Pemantauan dan Investigasi yang meliputi pelaksanaan:

a. Pengunaan;

b. Pemanfaatan; dan

c. Pemindahtanganan.

Sesuai dengan kebijakan yang ada pada saat ini terkait pemanfaatan BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang perlu melakukan pemantauan selama proses pemanfaatan dari awal persetujuan pengelolaan sampai dengan berakhirnya pemanfaatan BMN. Terkait dengan Revenue Center, Wasdal dalam pemanfaatan BMN meliputi antara lain:

1. Sewa

a. Luas BMN yang dimanfaatkan, jangka waktu, periodesitas, dan nilai wajar sewa dalam persetujuan sewa

b. Luas BMN yang dimanfaatkan, jangka waktu, periodesitas, dan nilai wajar sewa dalam keputusan sewa

c. Luas BMN yang dimanfaatkan, jangka waktu, periodesitas, dan nilai wajar sewa dalam perjanjian sewa

d. Jumlah PNBP yang disetor ke kas negara

e. Laporan pelaksanaan sewa ke Pengelola Barang

f. Sisa waktu sewa

g. Berita acara serah terima BMN pada saat sewa berakhir

h. Laporan berakhirnya sewa ke Pengelola Barang

2. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

a. Jangka waktu dan nilai kontribusi dalam persetujuan KSP

b. Jangka waktu dan nilai kontribusi dalam keputusan pelaksanaan KSP

c. Mitra KSP jika berhasil atau sebab tender/seleksi langsung/penunjukan langsung tidak sukses/tidak ada pemenang

d. Jangka waktu dan nilai kontribusi dalam perjanjian KSP

e. Jumlah PNBP yang disetor ke kas negara

f. Laporan pelaksanaan KSP ke Pengelola Barang

g. Berita acara serah terima pada saat KSP berakhir

h. Laporan berakhirnya KSP ke Pengelola Barang

3. Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG)

a. Jenis dan luas BMN, serta jangka waktu dalam persetujuan BGS/BSG

b. Keputusan pelaksanaan BGS/BSG

c. Berita Acara Serah Terima ke Pengelola Barang

d. Keputusan penghapusan

e. Jenis dan luas BMN, jangka waktu, nilai kontribusi, dan besaran hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi dalam persetujuan BGS/BSG

f. Jumlah PNBP yang disetor ke kas negara

g. Keputusan Penetapan Status Penggunaan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi

h. Berita acara serah terima dari Pengelola Barang ke Kuasa Pengguna Barang

4. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

a. Jangka waktu dan nilai kontribusi dalam persetujuan KSPI

b. Jangka waktu dan nilai kontribusi dalam keputusan pelaksanaan KSPI

c. Jangka waktu dan nilai kontribusi dalam perjanjian KSPI

d. Jumlah PNBP yang disetor ke kas negara

e. Laporan pelaksanaan KSPI ke Pengelola Barang

f. Berita acara serah terima pada saat KSPI berakhir

g. Laporan berakhirnya KSPI ke Pengelola Barang

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memandang bahwa pelaksanaan Wasdal BMN saat ini masih belum efektif sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015, yaitu terdapat temuan berupa Aset Tetap dikuasai/digunakan pihak lain yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan BMN. Temuan dimaksud menandakan bahwa masih belum ada fungsi controlling pada manajer aset. Wasdal merupakan tanggung jawab bersama baik Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang maupun Pengelola Barang. Apabila Wasdal dapat berjalan dengan efektif maka temuan BPK RI dimaksud akan dapat diminimalisir atau bahkan dapat dieliminasi dari pelaksanaan pengelolaan BMN. Semoga kedepan pengelolaan BMN menjadi semakin efektif, efisien, dan optimal.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016

Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2016

Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 298/KN/2015

LHP BPK RI atas LKPP Nomor: 56B/LHP/XV/05/2016

http://ksp.go.id/wujudkan-pemerataan-presiden-jokowi-tegaskan-komitmen-pembangunan-tol-laut/

http://www.djkn.kemenkeu.go.id/pmo/info-is.php

Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja


Penulis: Rakha Kusuma

Pegawai di Direktorat BMN

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini