Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Percepatan Menuju DJKN Sebagai Revenue Center
N/a
Kamis, 24 November 2016 pukul 11:22:32   |   1146 kali

Penulis : Tri Wibowo

Pelaksana Seksi PKN KPKNL Jambi

DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) telah mendeklarasikan diri sebagai Asset Manager dengan menitikberatkan pada peran utama sebagai Revenue Center untuk menunjang fungsi fiskal Kementerian Keuangan. Sebagai bentuk komitmennya, DJKN mencanangkan "Gerakan Optimalisasi Aset Negara" dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN pada Rabu, 2 November 2016 lalu. Ada beberapa hal yang dapat dioptimalkan oleh DJKN pada kondisi saat ini, antara lain :

• Data BMN (Barang Milik Negara) di setiap K/L. Melalui aplikasi SIMAN (Sistem Manajemen Aset Negara) yang telah digunakan oleh semua unit kerja/satuan kerja, kita dapat mengetahui data BMN yang berada dalam penguasaan satuan kerja. Yang perlu menjadi perhatian DJKN selaku Pengelola Barang adalah data mengenai pengelolaan BMN khususnya pemanfaatan. Data mengenai pemanfaatan BMN tersebut dapat digunakan oleh DJKN untuk melakukan monitoring terhadap ijin/persetujuan pemanfaatan yang telah diterbitkan dan berjalan hingga digunakan untuk melakukan penggalian potensi pemanfaatan terhadap BMN yang berada dalam penguasaan masing-masing satuan kerja.
• Inventarisasi BMN Idle. BMN idle merupakan BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang ataupun Kuasa Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. BMN idle memiliki potensi pemanfaatan yang beragam tergantung pada kondisi dan lokasi BMN tersebut. Permasalahan yang dihadapai saat ini terkait BMN idle antara lain adalah kesadaran Kementerian/Lembaga untuk menyerahkan BMN idle tersebut kepada Pengelola Barang dan keterbatasan kantor vertikal dalam mengidentifikasi BMN idle pada masing-masing satuan kerja. Perlu digarisbawahi bahwa potensi BMN idle ini cukup besar sehingga perlu mendapat perhatian lebih mulai dari identifikasi (identifikasi ini meliputi verifikasi kebenaran pencatatan BMN, kondisi aktual BMN, status hukum BMN hingga potensi pemanfaatan ataupun potensi konflik) hingga pada kemudahan proses penetapan sebagai BMN idle serta perumusan metode pemanfaatan BMN tersebut.
• Program Percepatan Sertipikasi Tanah BMN. Program ini merupakan program rutin tahunan  kerjasama antara DJKN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.  Rutinitas penetapan target sampai dengan terbitnya sertipikat tanah, terkadang membuat kita terlena akan potensi dari informasi mengenai data tanah pada masing-masing satuan kerja khusunya yang terlibat dalam program tahun tersebut. Hingga saat ini, salah satu BMN yang memiliki potensi pemanfaaatan terbesar adalah tanah, maka perlu kita lakukan analisa potensi pemanfaatan tanah dalam data tersebut. Ditinjau dari segi kepastian hukum, tanah yang telah terbit sertipikat (bersertipikat) akan lebih aman untuk proses pemanfaatannya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mensukseskan gerakan percepatan revenue Center, antara lain :
• Integritas. Integritas merupakan syarat mutlak. Sejalan dengan penuturan Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dalam Rakernas DJKN tahun 2016 yang lalu, bahwa integritas adalah modal utama sebagai manajer aset yang kredibel selain profesionalitas dan kemampuan melihat peluang untuk mengoptimalkan aset agar bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional.  Kinerja profesional dengan didukung integritas yang tinggi akan menjamin keakurasian data hingga tegasnya penerapan aturan di lapangan.
• Garis Komando dan Komitmen. Garis komando yang dimaksud adalah kepastian akan kesamaan visi dan misi mulai instansi pusat hingga instansi vertikal yang langsung berhubungan dengan stakeholder di setiap daerah. Setiap kebijakan yang diambil oleh instansi pusat harus benar-benar dapat diimplementasikan oleh setiap kantor vertikal sebagai eksekutor dan pada masing-masing kantor vertikal harus mempunyai gerakan bersama mulai dari pimpinan puncak hingga seluruh staff untuk menjalankan komitmen dalam upaya mewujudkan visi dan misai tersebut.
• Penilai. Penilai memegang peranan penting dalam memberikan taksiran ataupun rekomendasi nilai terkait pemanfaatan Barang Milik Negara, untuk itu perlu terus dilakukan evaluasi kinerja penilai sebagai profesional dan peningkatan kualitas penilai baik dalam hal teknis penilaian hingga pemahaman terhadap aturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
• Nilai. Aktifitas pemanfaatan hingga saat ini didominasi dalam bentuk sewa dimana penentuan nilai wajar sewa mayoritas menggunakan metode perhitungan pendekatan nilai pasar. Hal ini menyebabkan nilai sewa Barang Milik Negara relatif sama denga harga sewa aset sejenis di lingkungan yang berdekatan/serupa. Agar lebih agresif, ada baiknya bila DJKN mempunyai kebijakan yang memberikan kelonggaran agar nilai sewa Barang Milik Negara bisa lebih rendah daripada harga di pasar, dengan tetap memperhatikan pertimbangan-pertimbangan khusus yang tidak merugikan negara. Pertimbangan-pertimbangan khusus tersebut antara lain bentuk kegiatan bisnis dengan memperhatikan latar belakang kegiatan bisnis tersebut, pihak penyewa, tujuan kegiatan sewa dan manfaat dari kegiatan sewa bagi stakeholder. Hal ini diharapkan mampu menambah nilai jual Barang Milik Negara dalam pemanfaatan dan memberikan ruang bagi pemerintah dalam pelayanan publik dengan optimalisasi Barang Milik Negara. Namun hal ini perlu didukung dengan payung hukum yang jelas yang melindungi profesi penilai.
• Regulasi. Dari sisi pengelolaan Barang Milik Negara, peraturan mengenai kegiatan pemanfaatan Barang Milik Negara perlu lebih dipertegas dan detail. Misalkan, bagaimana kalau Barang Milik Negara sudah terlanjur disewakan tapi tidak memiliki ijin dari Pengelola Barang dan tidak menyetor ke Kas Negara? Bagaimana jika yang disetor ke Kas Negara lebih rendah dari nilai yang ditetapkan, dsb. Perlu diatur mengenai sanksi yang implementatif  namun menimbulkan efek perbaikan dan adanya penghargaan bagi satuan kerja yang berhasil mengoptimalkan Barang Milik Negara yag berada dalam penguasaaanya.
• Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat. DJKN baik secara langsung maupun melalui setiap kantor vertikal harus aktif memasarkan diri sebagai instansi pengelola asset yang profesional. Dimulai dengan memperkenalkan diri pada setiap lapisan masyarakat yang kemudian dapat memanfaatkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Barang Milik Negara. Hal ini juga dapat mengurangi potensi pendudukan/penguasaan Barang Milik Negara oleh masyarakat secara illegal. Bila masyarakat sudah memahami mengenai manfaat pengelolaan Barang Milik Negara dan mengenal instansi DJKN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Negara, DJKN dapat semakin agresif dalam kegiatan optimalisasi asset dan sekaligus kegiatan pengamanannya. Pada tahap ini, membuat standarisasi visualisasi -membuat suatu tanda/simbol/peringatan khusus berlaku nasional yang berisi informasi mengenai asset- menjadi penting untuk dapat terus menjaga kesadaran dan komunikasi  dengan masyarakat. Standarisasi visualisasi akan mengkomunikasikan kepada masyarakat mengenai status kepemilikan asset, status pemanfaatan hingga pemasaran asset jika memungkinkan. Kemudahan masyarakat untuk berkomunikasi dengan DJKN juga perlu ditingkatkan agar keterlibatan semakin mudah dan baik.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini