Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
DJKN Sebagai Defender Fiskal
N/a
Jum'at, 07 Oktober 2016 pukul 14:48:19   |   1567 kali

DJKN Sebagai Defender Fiskal

Oleh:

M. Miftahul Huda Noor - KPKNL Bontang

Beberapa waktu yang lalu Menteri Keuangan melalui Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, menetapkan DJKN sebagai Revenue Center dalam artian sebagai Pengelola BMN DJKN harus memberi manfaat fiskal bagi negara dalam bentuk PNBP. Kemudian muncul pertanyaan, apakah selama ini DJKN tidak memiliki peran dalam pengelolaan fiskal?

Pada tahun 1936 John Maynard Keynes, dengan bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money memasukkan peran pemerintah dalam perekonomian negara, yang kemudian dikenal melalui kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai kebijakan untuk mengarahkan perekonomian negara melalui dua instrumen pokok yaitu pendapatan dan pengeluaran, dengan melakukan perubahan komposisi pendapatan dan pengeluaran pemerintah dapat mempengaruhi permintaan, penawaran, persebaran sumber daya, dan distribusi pendapatan negara.

Kebijakan fiskal Indonesia diputus dan ditetapkan secara jelas, rinci dan komprehensif dalam APBN yang dituangkan melalui UU-APBN. Dapat dikatakan APBN merupakan perwujudan dari instrumen utama kebijakan fiskal Indonesia yang akan digunakan sebagai acuan perekonomian. Untuk menyusun APBN diperlukan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagai dasar, di sinilah peran Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang untuk merumuskan, menetapkan, dan memberikan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan. Lalu di bagian manakah DJKN berperan?

Sebagai contoh, dalam APBN 2016 anggaran belanja negara adalah Rp2.095,7 Triliun dari angka itu Rp1.325,6 Triliun adalah anggaran belanja pemerintah pusat, lalu Rp526,9 Triliun dari anggaran belanja pemerintah pusat adalah anggaran belanja barang dan belanja modal. Jika dihitung secara umum maka sekitar 39,75% dari anggaran belanja pemerintah pusat atau sekitar 25,14% dari anggaran belanja negara akan menghasilkan Barang Milik Negara (BMN).

Dari perhitungan di atas dapat diambil dua premis, “Kebijakan Fiskal melahirkan APBN” dan “BMN adalah hasil APBN”, maka simpulan dari premis-premis itu adalah “Kebijakan Fiskal menghasilkan BMN”. Di sinilah peran DJKN dalam pengelolaan fiskal, yaitu sebagai pengelola BMN yang merupakan hasil dari pelaksanaan kebijakan fiskal, atau dapat dikatakan DJKN bertugas sebagai pelindung dan penjaga hasil fiskal.

Jika alur pengelolaan fiskal diibaratkan sebuah tim sepakbola maka posisi DJKN sebagai pelindung hasil fiskal mirip dengan pemain bertahan (defender). Gaung Transformasi Kelembagaan dan deklarasi Revenue Center ibarat perubahan strategi kesebelasan Kementerian Keuangan. DJKN yang selama kurang lebih 10 tahun berposisi sebagai pemain bertahan murni, kini dalam strategi yang baru diinstruksikan untuk menginisiasi serangan dan mencetak gol. 

Didukung dengan Undang-Undang dan berbagai peraturan baru yang lebih “dinamis” di bidang pengelolaan BMN ditambah dengan hadirnya Lembaga Menajeme Aset Negara (LMAN), saat ini DJKN adalah pemain bertahan yang ditugaskan untuk ikut maju ke depan menghasilkan gol. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini