Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Senjakala Surat Kabar Cetak dan Analoginya Bagi Lelang di Era Digital Ekonomi
N/a
Jum'at, 16 September 2016 pukul 12:46:40   |   2575 kali

Senjakala Surat Kabar Cetak dan Analoginya Bagi Lelang di Era Digital Ekonomi

Oleh : Palomes, SE, MH
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta V


A. Senjakala Surat Kabar Cetak

Senjakalanya atau yang lebih tepatnya matinya sebuah surat kabar pasti akan terjadi. Penyebabnya tak lain karena perkembangan zaman yang semakin pesat. Hidup-matinya sebuah surat kabar sama seperti hidup-matinya seorang manusia. Kecil, besar, tua, dan mati. Kematian adalah sebuah rotasi yang tidak dapat dihindarkan.
Menjamurnya media online, dan menjamurnya web atau aplikasi  bahkan  media sosial seperti Facebook, Path, Instagram, Linkedin dan lain-lain, membuat para generasi muda yang jumlahnya lebih banyak dari generasi tua mulai enggan untuk membaca surat kabar yang beritanya ditulis di atas kertas, ditambah dengan slogan “go green” dan papperless dalam bidang pelestarian lingkungan hidup membuat bisnis surat kabar kurang diminati. Dibandingkan dengan kemudahan dan kecepatan yang diberikan media on line bahkan media sosial dalam bentuk broadcast.
Faktor-faktor yang mendasari pertanyaannya berupa kondisi yang niscaya sudah diketahui banyak orang, antara lain perkembangan teknologi digital. Ini membawa konsekuensi bisnis. Pengiklan memilih berinvestasi pada media yang lebih gemebyar seperti televisi, dengan penyiar yang kinyis-kinyis, berikut kru lapangan yang militan, sampai kalau perlu mengabaikan tata krama.

Harus diakui, media cetak, koran, majalah, buku, kebiasaan membaca yang mendasari tradisi dan terbentuknya sivilisasi manusia sampai penghujung milenium kedua, sebagian kini tinggal kenangan belaka. Termasuk jurnalisme.
Dalam konstelasi baru media, koran disebut ”media konvensional”. Boleh jadi sekonvensional wartawannya, yang memegang notes, pena, mencatat yang diomongkan sumber berita. Wartawan media mutakhir tidak mencatat. Mereka khusyuk dengan gadget. Barangkali merekam, mencatat, atau bisa saja tengah berhubungan entah dengan siapa. Istilahnya multitask. Sambil mendengarkan yang di sini, berhubungan dengan teman yang di sana, pacar, saudara, dan lain-lain.

Sikap seperti itulah yang tidak bisa diikuti wartawan konvensional. Wartawan konvensional tidak mendelegasikan otaknya pada alat rekam. Mereka sadar akan signifikansi kehadiran, being there. Internet menyediakan semua data, tapi dia tidak akan pernah bisa menggantikan proses pertemuan dan wawancara. Wawancara bukanlah penampungan omongan orang, melainkan konfrontasi kesadaran. Pada kesadaran ini terdapat dimensi lain dari jurnalisme, semacam dimensi nonteknis taruhlah moral, etik, dan kemanusiaan.

B. Analogi Bagi Dunia Lelang di Indonesia

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara-cara bertransaksi dan membuka peluang-peluang baru dalam melakukan transaksi bisnis. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Yang mulai berkembang  saat ini adalah perkembangan transaksi secara e-commerce.  Teknologi e-commerce tidak terlepas dari laju pertumbuhan internet karena e-commerce berjalan melalui jaringan internet. Hal ini membuat internet menjadi salah satu media yang efektif bagi pelaku usaha untuk mempermudah pelaksanaan bisnis mereka tidak hanya sebatas membeli, melainkan juga untuk menjual atau memperkenalkan produk yang mereka miliki. Kini cukup mengirim gambar melalui internet saja transaksi dapat berjalan.

Transaksi e-commerce diciptakan untuk memberikan transaksi bisnis yang lebih praktis tanpa kertas (paperless) dan dalam transaksi e-commerce para pihak dapat tidak bertemu secara langsung (face to face) untuk melakukan transaksi, sehingga dapat dikatakan e-commerce menjadi penggerak ekonomi baru di bidang teknologi. Namun harus selalu diantisipasi aspek-aspek negatif lainnya misalnya yang akan merugikan konsumen. Apalagi kita sudah mempunyai UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang diundangkan pada tanggal 21 April 2008. Salah satu unsur menimbang menyebutkan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga UU ITE ini selalu dihubungkan juga dengan UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen yang diundangkan pada tanggal  20 April 1999. Pada ketentuan menimbang dari UU Konsemun menyebutkan bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsemun perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab.

Dalam dunia Lelang pun kini telah ada lelang internet yang lebih dikenal dengan e-auction, merupakan pembaharuan prosedur pelaksanaan lelang dengan memfasilitasi pelaksanaan lelang dengan mengunakan  teknologi internet. Teknologi ini diciptakan akibat dari seiring dengan kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup dari yang sebelumnya.  Kegiatan teknologi informasi yang berkembang saat ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, disamping dimanfaatkan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan lebih mudah dan lebih praktis.
Seperti halnya dunia surat kabar, dalam dunia lelang paling tidak kini telah ada 2 (dua) varian  cara penawaran lelang, yaitu lelang konvensional dan lelang internet.

Lelang konvensional,  adapun definisi Lelang dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menegaskan bahwa Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang di dahului dengan Pengumuman Lelang. Selanjutnya dalam Pasal 53 PMK 27 tersebut disebutkan bahwa Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit dan / atau beredar di kota atau kabupaten tempat barang berada.

Sedangkan pelaksanaan Lelang Internet ini juga telah diatur  lebih khusus dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang pedoman Pelaksanaan lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet tanggal 1 Juni 2016 dan diundangkan  tanggal 2 Juni 2016. Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  telah membuat syarat dan ketentuan pelaksanaan lelang dengan penawaran tanpa kehadiran melalui internet pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Dari beberapa ketentuan yang ada, peran pelaksanaan lelang secara internet juga merupakan bagian dari kemudahan pelaksanaan lelang yang ada saat ini, untuk memudahkan pihak-pihak bertransaksi tidak harus berada di tempat terhadap obyek lelang, yang juga harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan lelang. Pemberian perlindungan hukum dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang yang sebelumnya berbasis dunia nyata menjadi transaksi dunia maya, sesuatu keharusan yang ada saat ini. Maka sudah saatnya pelaku dan setiap masyarakat mengetahui segala prosedur yang telah ditetapkan gunanya memberikan kemudahan kepada setiap peserta lelang, disinilah peranan DJKN dan jajarannya khususnya Pejabat Lelang untuk lebih memasyarakatkan lelang e-auction dan cara jual beli melalui e-auction, dalam bentuk sosialisasi atau media informasi lainnya.

Kemudahan ini bagian dari perkembangan teknologi yang selalu meningkat, menjadi hal yang harus diketahui dan dipahami bahkan dikuasai, dimana khususnya para Pejabat Lelang untuk selalu meningkatkan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki baik pengetahuan mengenai lelang dan juga teknologi informasi dalam hal ini aplikasi e-auction itu sendiri, baik dari menu backend  bagi penyelenggara lelang/Pejabat Lelang maupun dari menu Peserta Lelang agar dapat memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan oleh Peserta Lelang, dari mulai pendaftaran, penyetoran uang jaminan lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang.

Selain kemudahan juga diharapkan kecepatan, jangka waktu pelaksanaan lelang yang terlalu lama dilaksanakan dikarenakan keharusan untuk mengumumkan melalui media surat kabar dengan jangka waktu tertentu, hal ini telah disikapi dengan munculnya ide instan auction oleh Direktorat Lelang sebagai angin segar dari pelaksanaan lelang yang lebih cepat,  dengan meniadakan pengumuman yang diganti dengan hari pasaran, namun jika dimungkinkan  kedepannya jika dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang internet, pengumuman lelang cukup di tayangkan di web site khusus pengumuman lelang, yang dapat berlaku dan dianggap sebagai pengumuman lelang sebagai syarat lelang dan memenuhi asas publikasi, maka tentunya hal ini akan lebih membahagiakan dan memuaskan hati para pengguna jasa lelang baik penjual maupun pembeli, mereka cukup melihat website tersebut sebagai wadah publikasi dan informasi lelang. Selain mudah tentunya lebih murah dibandingkan dengan harus membayar biaya iklan di media cetak yang sangat membebani pemohon lelang / pihak penjual, serta tentunya memudahkan peminat atau peserta lelang karena mereka dapat menggunakan gadget mereka atau perangkat computer dari mana dan dimana pun mereka berada, apalagi surat kabar konvensional pun sekarang sudah kurang diminati untuk dibaca, orang lebih cenderung membaca media online atau bahkan lebih jauh lagi jika pengumuman tersebut dapat dilakukan di akun social media milik penyelenggara lelang dan atau pun milik pemohon lelang juga bisa diperhitungkan sebagai pengumuman lelang tentunya akan lebih efisien dan efektif, tentunya dengan syarat tambahan seperti berapa minimum banyaknya follower dari akun tersebut, dan verifikasi lainnya.

Penyempurnaan peraturan di bidang lelang diharapkan akan menciptakan lelang yang lebih menarik bagi para pengguna lelang  yang berminat membeli atau menjual suatu barang melalui lelang dan melakukan usaha di bidang lelang. Selanjutnya akan menciptakan citra lelang  semakin membaik dan akan lebih memasyarakat (sales mean ouction – Auction mean e-auction) untuk lebih mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, transparan dan akuntabel, mengikuti perkembangan teknologi serta menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang.

Tidak seperti halnya di dalam bisnis surat kabar, dimana wartawan sebagai pelaku bisnis tersebut, Pejabat Lelang pun dituntut harus bisa dan mampu melaksanakan semua cara lelang, baik lelang konvensional maupun lelang internet (e-auction). Ada saat Pejabat Lelang harus bisa melaksanakan lelang internet yang mengandalkan kecanggihan teknologi informasi, yang mendelegasikan kemampuan menawarkan barang (nge-bid) si pejabat lelang atau pemandu lelang  (afslagher) untuk mendapatkan harga penawaran yang setinggi-tingginya kepada teknologi aplikasi lelang internet. Dan ada kalanya para Pejabat Lelang pun  melaksanakan  lelang konvensional. Pejabat Lelang sadar akan pentingnya tetap menjaga keberadaaan lelang konvensional yang tetap memerlukan kehadiran Peserta Lelang, Penjual dan Pejabat lelang,  mereka sadar akan signifikansi kehadiran, being there. Internet menyediakan semua data, tapi dia tidak akan pernah bisa menggantikan proses pertemuan dan kegembiraan perang penawaran (bidding). Lelang bukanlah hanya sekedar penampungan angka penawaran orang, melainkan konfrontasi pengajuan penawaran . Pada kesadaran ini terdapat dimensi lain dari Lelang, semacam dimensi nonteknis taruhlah ego, kepuasan, kebanggaan, moral, etik, dan sisi kemanusiaan lainnya, disanalah keindahan dari seni lelang itu berada.


C. Penutup

Tahun segera berganti. Inikah senjakala lelang konvensional? Sekadar mengingatkan kita semua: di balik cakrawala senja, nilai-nilai di atas tetap diperlukan manusia. Seperti halnya lirik lagu Paul Mc Cartney – yang berjudul “Ebony and Ivory”.

ebony and ivory

live together in perfect harmony

side by side on my piano keyboard

oh lord, why don’t we?

Besar harapan kita semua, lelang internet semakin maju mengikuti perkembangan jaman, namun juga tetap memelihara lelang konvensional yang merupakan seni lelang yang sesungguhnya, keduanya dapat tumbuh dan berkembang harmonis hidup bersama di Indonesia dibawah naungan DJKN khususnya Direktorat Lelang, serta mampu menjadi andalan DJKN dalam menghimpun penerimaan Negara dan mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, sebagai mana misi DJKN.  Semoga.

Referensi

1.     UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

2.     UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen

3.     Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk

4.     Pelaksanaan Lelang

5.     Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.06/2016 tentang Petunjuk

6.     Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet
http://www.kompasiana.com/wisnuandangjaya/senjakala-sebuah -surat-kabar_568cc275707e617d08cf354d

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini