Ditulis Oleh Badrud Duja
Staf KPKNL jakarta V
Nontax Government Revenue (NTGR) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri atas SDA Migas, SDA Nonmigas, Pendapatan BLU, Bagian laba BUMN dan PNBP lainnya. Persentase PNBP terhadap pendapatan negara dalam sepuluh (10) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
No. |
Tahun |
Pnbp |
Pendapatan Negara |
Persentase |
1 |
2006 |
227 |
638 |
35,58% |
2 |
2007 |
215,1 |
707,8 |
30,39% |
3 |
2008 |
320,6 |
981,6 |
32,66% |
4 |
2009 |
227,2 |
848,8 |
26,77% |
5 |
2010 |
268,9 |
995,3 |
27,02% |
6 |
2011 |
331,5 |
1210,6 |
27,02% |
7 |
2012 |
351,8 |
1338,1 |
26,29% |
8 |
2013 |
354,8 |
1438,9 |
24,66% |
9 |
2014 |
398,7 |
1550,6 |
25,71% |
10 |
2015 |
269,1 |
1761,6 |
15,28% |
Sumber: APBN 2016
Tampak dalam tabel tersebut meskipun secara besaran, PNBP meningkat tetapi secara persentase malah menurun dibandingkan dengan total pendapatan negara. Salah satu fokus dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 adalah mengoptimalkan PNBP Kementerian Lembaga (K/L) untuk mengurangi ketergantungan PNBP terhadap faktor eksternal (ICP, kurs dan harga komoditas). Pemanfaatan BMN sendiri masuk dalam komponen PNBP lainnya. PNBP lainnya dalam APBN tahun 2016 sebesar 79,4 Trilyun dari total pendapatan negara sebesar 1.822,5 Trilyun.
Untuk meningkatkan PNBP tersebut pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut:
1. Optimalisasi penerimaan migas
2. Penyesuaian tarif PNBP dan ekstensifikasi
3. Peningkatan kinerja BUMN
4. Peningkatan pengawasan dan pelaporan PNBP
5. Perbaikan adminstrasi dan sistem PNBP
6. Perbaikan regulasi PNBP
Pada point 2,4,5 dan 6 pada kebijakan pemerintah tersebut diatas DJKN berperan besar dalam mensukseskan program tersebut khususnya dalam mengoptimalkan PNBP dari pengelolaan BMN. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bukan lagi sekedar asset administrator tetapi sudah bertransformasi menjadi asset manager yang berfokus pada revenue center dengan diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan dan mengelola BMN untuk menghasilkan revenue dalam APBN.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas diperlukan sebuah terobosan kreatif dalam mengoptimalkan PNBP khususnya dalam pemanfaatan aset. Salah satu kebijakan yang dapat menjadi terobosan kreatif tersebut adalah PNBP amnesty.
PNBP amnesty dalam pemanfaatan BMN adalah pengampunan bagi wajib bayar PNBP untuk tidak memenuhi kewajibannya membayar PNBP pemanfaatan BMN pada tahun-tahun sebelumnya dengan membayar imbalan PNBP dengan tarif yang lebih rendah. PNBP amnesty akan menjadi hal yang sangat penting untuk mengetahui potensi dan pemetaan PNBP dari pemanfaatan aset. Namun sebelum menetapkan PNBP amnesty dalam pemanfaatan BMN tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh DJKN sebagai pengambil kebijakan yakni:
Bagaimanapun PNBP amnesty dalam pemanfaatan BMN ini akan menjadi sukses dan menarik jika dilakukan studi yang mendalam terlebih dahulu terkait potensi PNBP yang didapat pada tahun-tahun mendatang. Selain itu hal yang sangat penting adalah lengkapnya peraturan yang menjadi payung hukum berikut peraturan turunannya serta mekanisme sanksi yang tegas bagi yang melanggar mengingat hal ini sering menjadi titik lemah penegakan hukum di Indonesia.