Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Sinergi Pemasaran Lelang Sukarela
N/a
Selasa, 24 Mei 2016 pukul 09:21:52   |   1682 kali

Oleh Sunadi

Direktorat Lelang, DJKN

Masih ingat saat Jokowi menyampaikan konsep bahwa Duta Besar Indonesia harus menjadi agen pemasaran produk Indonesia di luar negeri? Secara kongkret, di akhir tahun yang lalu, sebanyak 33 calon dubes berkunjung ke PT. Dirgantara Indonesia untuk belajar mengenai produk PT. DI guna dapat mempromosikan produk-produk tersebut ke negara tempat mereka bertugas. Upaya ini dinilai cukup efektif. Lihat saja Tiongkok, bagaimana produk-produk “made in China” ini berhasil merajai dunia, salah satunya adalah kemampuannya dalam mengefektifkan Duta Besar dan perwakilannya di luar negeri. (http://www.jpnn.com/read/2015/11/25/340770/Jalankan-Pesan-Jokowi,-Calon-Duta-Besar-Siap-Jadi-Marketing-Pesawat-Nasional-, dan (http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/06/03/jokowi-bakal-tugaskan-dubes-sebagai-marketing-produk-indonesia-di-luar-negeri) )
Mengambil inspirasi dari ide kreatif ini, langkah yang sama mungkin juga bisa diaplikasikan pada upaya DJKN dalam mewujudkan misi memasyarakatkan lelang, terutama lelang noneksekusi sukarela (untuk selanjutkan disingkat lelang sukarela). Kalau melihat data yang ada pada Direktorat Lelang, frekuensi lelang noneksekusi sukarela yang menggambarkan “acceptance level” masyarakat akan mekanisme lelang sebagai instrumen jual beli yang akomodatif, masih jauh dari harapan. Data frekuensi lelang sukarela dibandingkan dengan frekuensi lelang secara keseluruhan dalam tiga tahun tergolong masih rendah meskipun menunjukkan tren positif:

Tabel: Frekuesi Lelang Sukarela

Frekuensi Lelang 2013 2014 2015
Lelang Sukarela 936 1.627 1.684
Nasional 36.985 46.223 54.564
Kontribusi 2,53% 3,52% 4,13%

Sumber: Direktorat Lelang

Keengganan masyarakat untuk menggunakan jasa lelang sebagai instrumen jual beli tentu perlu dicari penyebabnya. Dari data terlihat bahwa lebih dari 95%, lelang masih merupakan instrumen penegakan hukum (law enforcement) dan sebagai implementasi amanat peraturan perundangan-undangan, dalam rangka pengamanan dan penyelamatan barang milik Negara/ daerah. Ini tentu memicu persepsi publik bahwa lelang sarat akan muatan masalah sehingga membutuhkan perantara (dalam hal ini adalah Pejabat Lelang) guna proses transfer kepemilikan suatu barang tertentu. Adapun sisi menarik dari lelang sebagaimana yang sering dibayangkan masyarakat tidak ditonjolkan.

Sisi menarik lelang adalah pada kondisi dimana terjadi proses persaingan harga atas objek lelang oleh para peserta yang terhimpun karena adanya ketertarikan atau minat yang sama atas barang yang akan dijual. Lelang barang antik dan lukisan Balai Lelang Christie’s atau Sotheby’s misalnya, memiliki image positif di benak konsumen sebagai hal yang unik, menyenangkan dan menarik, jauh dari kesan upaya penegakan hukum. Hal-hal seperti ini yang harusnya menjadi “konsumsi” publik ketika DJKN berupaya mempromosikan lelang agar lebih memasyarakat. Lelang sukarela yang menjadi domain dari Balai Lelang justru semakin “tenggelam”  oleh kesibukan Balai Lelang melayani para kreditor memberikan jasa pra lelang untuk lelang eksekusi.

Keberadaan 100 (seratus) Balai Lelang di seluruh Indonesia perlu dioptimalkan. Masyarakat perlu diperkenalkan dengan lelang, dipromosikan dan diarahkan untuk melakukan jual beli melalui Balai Lelang secara lelang dengan daya tariknya sendiri. Untuk itu, mengambil inspirasi dari ide Jokowi mengoptimalkan peran seluruh Duta Besar nya untuk mempromosikan produk ke Luar Negeri, maka tidak berlebihan misalnya 70 KPKNL dan 17 Kanwil DJKN yang tersebar merata di seluruh Indonesia diposisikan berperan sebagai marketing agent dalam mempromosikan lelang tidak hanya pada lelang sukarela di KPKNL oleh Pejabat Lelang Kelas I di wilayahnya, tetapi juga mempromosikan Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II yang ada serta me-revitalisasi Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II sehingga mendekatkan masyarakat umum pada titik-titik layanan lelang dan terbiasa menggunakan lelang sebagai mekanisme jual beli barang. Dengan demikian, upaya menggapai misi DJKN untuk menjadikan lelang sebagai instrumen jual beli yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, dapat berangsur-angsur tercapai.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini