Dalam rangka memberikan kemudahan akses dalam pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Badan Publik telah menyediakan beberapa media yang mudah diakses oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi, diantaranya melalui:
1. Pelayanan Melalui PPID DJKN
2. Website, dan
3. IDCC DJKN