Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
Lelang Barang Rampasan Kejari Cilegon, Dua Unit Mobil Audi Terjual Jauh di atas Nilai Limit!
Ferdinandus Andreas
Jum'at, 18 September 2020   |   1839 kali

Kamis (17/09), KPKNL Serang melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan Kejaksaan Negeri Cilegon. Lelang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dengan cara e-Auction atau melalui website lelang.go.id sementara cara penawaran adalah open bidding. Dalam lelang ini, Rizqon Zidni Amalana, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Serang bertindak sebagai pejabat lelang dan dibantu oleh Oky Budi Setiawan, pegawai pada Seksi Lelang KPKNL Serang. Adapun pejabat penjual dalam lelang adalah Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cilegon, Rully Nasrulloh.

Lelang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diumumkan Gubernur Banten beberapa waktu lalu. Setiap orang yang masuk ke lokasi lelang wajib mencuci tangan dengan sabun pada tempat cuci tangan yang disediakan, kemudian dilakukan pengukuran suhu tubuh oleh petugas. Di dalam ruangan pelaksanaan lelang, setiap pengunjung wajib menggunakan masker dan/atau face shield dan menjaga jarak dalan berinteraksi untuk kenyamanan bersama dan meminimalisir resiko penyebaran Covid-19.

Barang yang dilelang sebanyak lima lot, yaitu dua unit mobil Audi, satu unit truk Mitsubishi, dan dua unit sepeda motor. Semuanya adalah barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, yang paling menarik perhatian adalah dua unit Audi yang dijual karena nilai limit yang ditetapkan terbilang cukup murah. Audi A4 dengan nilai limit Rp.31.000.000,00 dan Audi Q.73 dengan nilai limit Rp.55.000.000,00.

Lelang berlangsung seru. Penawaran dari para peserta yang terdaftar terus masuk tanpa henti sampai dengan batas akhir penawaran lelang. Saat penawaran ditutup, Audi A4 berhasil terjual dengan harga Rp.166.000.000,00, naik sekitar 535% dari nilai limit. Sementara Audi Q.73 terjual Rp.199.000.000,00 atau naik sekitar 362% dari nilai limit.

Selanjutnya, yang cukup mengejutkan truk Mitsubishi terjual dengan harga enam kali lipat dari nilai limit! Nilai limit truk Mitsubishi adalah Rp.17.500.000,00 dan terjual kepada penawar tertinggi dengan harga Rp.110.500.000,00. Sementara itu, dua unit motor yang dilelang masih belum ada peminat yang mengajukan penawaran.

                Atas pelaksanaan lelang ini, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon cukup puas dengan hasil lelang yang ditetapkan. Rully Nasrulloh, Kasubagbin Kejari Cilegon selaku pejabat penjual mengapresiasi lelang dengan cara e-Auction terutama dengan cara penawaran open bidding. “Lelang ini dapat menjangkau peserta lebih luas dan harga yang terbentuk luar biasa”, ujarnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini