Pada Jumat (17/04) lalu, KPKNL Serang mengikuti
pembinaan yang diadakan oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi
(KIHI), Kantor Wilayah DJKN Banten. Pembinaan ini dilaksanakan secara online
menggunakan aplikasi video conference
karena pandemi Covid-19 sehingga sebagian besar pegawai melaksanakan tugas dari
rumah masing-masing (work from home).
Adapun peserta dari kegiatan ini adalah para kepala seksi dan staf pada Bidang
KIHI Kanwil DJKN Banten, para kepala seksi Hukum dan Informasi serta seksi
Kepatuhan Internal di lingkungan Kanwil DJKN Banten beserta staf.
Pembinaan dibuka oleh Plh. Kepala Bidang KIHI Kanwil
DJKN Banten, Miftahul Huda, yang menyampaikan overview capaian pada Triwulan I Tahun 2020 dan perkembangan
penanganan perkara pada masa kondisi darurat Covid-19. “Mohon agar SOP penangan
perkara pada masa pandemi Covid-19 diperhatikan. Dan bila akan mengajukan
penundaan, agar dilakukan secara formal dengan surat kepada pengadilan,”
ujarnya.
Selanjutnya disampaikan materi pembinaan terkait hukum
dan penanganan perkara oleh Kepala Seksi Hukum, Kanwil DJKN Banten, Nural
Fajri. Secara garis besar, Nural menegaskan kembali proses penangan perkara
pada masa pandemi Covid-19 dan mengingatkan untuk selalu update data perkara pada aplikasi Sibankum.
Materi pembinaan terkait informasi disampaikan oleh
Defi Arsono, Kepala Seksi Informasi pada Kanwil DJKN Banten. Pada materi ini
disampaikan monitoring capaian Laporan KEP-96/KN/2017,
join domain perangkat TIK, jumlah
berita yang diunggah pada portal DJKN dan media sosial, laporan PPID, dan
panduan komunikasi terkait Covid-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.
Terakhir, adalah
materi pembinaan dari Kepala Seksi Pemantauan Internal, Eko Heru Cahyono. Eko menyampaikan kepada para kepala seksi
Kepatuhan Internal di lingkungan Kanwil DJKN Banten agar pemantauan Manajemen
Risiko agar diperhatikan dan dianalisis dengan benar serta budaya kerja dan
nilai-nilai Kementerian Keuangan agar diterapkan pada masing-masing unit kerja. (Tim Humas KPKNL Serang)