Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
TINDAK LANJUT TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN BPK TERHADAP REVALUASI BMN PADA KPKNL SERANG TAHUN 2017-2018
Teguh Agung Amanuyoso
Jum'at, 18 Januari 2019   |   1010 kali

Dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017/2018, KPKNL Serang bersama dengan beberapa satuan kerja binaan melakukan rapat pembahasan tindak lanjut temuan BPK dimaksud (17/01/2019). Selain satuan kerja, acara juga dihadiri oleh Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Banten Wahjudi Prajogo beserta jajarannya.


Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KPKNL Serang, Abdul Manaf yang memberikan apresiasi kepada satuan kerja atas kerja samanya selama pelaksanaan Revaluasi BMN tahun 2017 dan tahun 2018. Abdul Manaf juga mengharapkan kerja sama dalam menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK atas Revaluasi BMN tahun 2017 dan tahun 2018.


"Temuan BPK tersebut merupakan tanggung jawab bersama KPKNL Serang dan satuan kerja untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan secara tuntas", lanjut Abdul Manaf. Setelah sambutan dari Kepala KPKNL Serang, dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Banten, Wahjudi Prajogo. Dalam arahannya, Wahjudi mengharapkan agar hasil temuan pemeriksaan BPK atas Revaluasi BMN tahun 2017 dan tahun 2018 segera dituntaskan, dikarenakan hasil revaluasi tersebut akan digunakan dalam penyusunan Laporan Keungan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Wahjudi Prajogo menambahkan bahwa Kanwil DJKN Banten akan melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan tindak lanjut temuan tersebut.


Kegiatan selanjutnya adalah penyampaian materi terkait temuan BPK oleh Kepala Seksi PKN, Sutami. Dalam pemaparannya Sutami menjelaskan bahwa terdapat 51 (lima puluh satu) jumlah temuan BPK atas Revaluasi BMN tahun 2017 dan 2018 yang berada pada 11 (sebelas) satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Serang. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, secara umum terdapat 3 (tiga) jenis koreksi/perbaikan  hasil penilaian kembali, yaitu: terdapat objek BMN yang belum dilakukan revaluasi, form pendataan tidak diisi lengkap/terjadi kesalahan dan kesalahan perhitungan.


Untuk itu kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Revaluasi BMN Tahun 2017-2018, diharapkan kerjasama yang baik untuk segera menyelesaikan hasil temuan pemeriksaan BPK sesuai target yang ditetapkan. (red&doc: agam19)





Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini