Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Kamis, 25 Januari 2024
Jum'at, 29 Desember 2023
Kota Parepare
merupakan sebuah kota kecil yang menghadap
ke selat Makassar dengan luas wilayah 99,33 km2. Kota ini berada di tepi laut dengan kontur wilayah sebagian
berbukit yang menjadikan Kota Parepare memiki pesona tersendiri. Sebagai jalur
transportasi darat dan laut yang menghubungkan antar kota dengan kota lainnya
di wilayah Sulawesi Selatan maupun Nusantara, Kota Parepare dapat ditempuh
dengan jalur tranportasi darat selama kurang lebih empat jam dengan jarak
tempuh 155 km ke arah utara dari Kota Makassar. Salah satu tokoh terkenal yang
lahir kota ini adalah B.J Habibie Presiden
ke-3 RI. Kota yang berjulukan Bandar Madani ini berbatasan dengan Kabupaten
Pinrang di sebelah utara, Kabupaten Sidenreng Rappang di sebelah timur, dan
Kab. Barru di sebelah selatan. Pelabuhan Nusantara sebagai Bandar Madani
menghubungkan Kota Parepare dengan kota kota dipesisir Kalimantan,Surabaya, dan
kota pelabuhan lainnya di Indonesia Timur.
KPKNL Parepare merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 jo. Peraturan
Kementerian Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021. KPKNL Parepare berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 49, Kota Parepare - 91122.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Parepare memiliki tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL Parepare melaksanakan fungsi inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara; registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang; penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara; pelaksanaan pelayanan penilaian; pelaksanaan pelayanan lelang; penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan; pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain; pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang; inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan; pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang; verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan pelaksanaan administrasi KPKNL.
Visi DJKN 2020-2024
Visi
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Tugas
“melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang”
Fungsi
Untuk menjalankan tugas tersebut, KPKNL Parepare mempunyai fungsi:
a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan
pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j. pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah kerja KPKNL Parepare meliputi:
a. Kota Parepare
b. Kabupaten Pinrang
c. Kabupaten Bone
d. Kabupaten Barru
e. Kabupaten Wajo
f. Kabupaten Soppeng
g. Kabupaten Sidenreng Rappang
Struktur Organisasi pada KPKNL Parepare adalah sebagai berikut: