Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Revaluasi Aset BMN
Ismet Muliawan
Senin, 15 Januari 2018   |   3338 kali

Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun ini sampai dengan satu tahun mendatang akan disibukkan dengan Revaluasi Aset. Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. Revaluasi ini sebenarnya dapat dilakukan tidak hanya untuk aset tetapi juga kewajiban dan bentuk kekayaan yang lain. Namun seringkali revaluasi dikaitkan dengan aset khususnya aset tetap. Revaluasi dapat mengakibatkan nilai aset menjadi lebih besar atau lebih kecil dari nilai tercatatnya.

Revaluasi aset yang dilakukan oleh kantor vertikal DJKN yakni 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia ini merupakan jawaban dari tantangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan (MK), Sri Mulyani, kepada DJKN. Tantangan ini merupakan respon Kementerian Keuangan atas komentar beberapa anggota Komisi XI DPR RI kala pemerintah mengajukan daftar underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) DPR minta agar aset yang digunakan tidak bertambah terus jumlahnya, tetapi besar secara nilainya. Tantangan tersebut diulang kembali oleh MK saat Rakernas DJKN pada November 2016.

Penilaian kembali (revaluasi) aset BMN ini diharapkan dapat menciptakan aset register. Dengan adanya aset register, histori BMN akan terlihat mulai dari perolehan sampai kondisi terkini. Ketika  sudah memiliki database dengan nilai wajar terkini maka mudah bagi Kementerian Keuangan c.q. DJKN sebagai pengelola barang untuk mengelola BMN, sesuai dengan tugas DJKN yakni mengelola dan mengoptimalkan aset negara.

Untuk menghadapi hal istimewa ini DJKN sebagai pengelola barang mengeluarkan beberapa peraturan terbaru terkait revaluasi aset ini yakni Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian BMN yang nantinya kedua peraturan ini akan dijadikan pedoman dalam melakukan revaluasi aset.

Aset negara yang akan dilakukan penilaian kembali adalah aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan, serta JIJ (Jalan, Irigasi dan Jaringan) pada Kementerian Negara/Lembaga yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015 serta yang sedang dilakukan pemanfaatan. Hal ini dikarenakan ketiga aset tetap tersebut jumlahnya sangat signifikan jika dibandingkan aset lainnya dalam laporan keuangan pada bagian aset tetap. Oleh karena itu, ketiga aset tersebut merupakan sebuah urgensi untuk dilakukannya revaluasi aset agar bisa menyajikan nilai wajar aset-aset tersebut dalam laporan keuangan dan dapat dijadikan sebagai underlying asset SBSN.

Dalam melakukan revaluasi aset dua tahun mendatang, ada tiga metode pendekatan yang akan digunakan yaitu pendekatan pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan. Adapun untuk mengimplementasikan metode-metode pendekatan penilaian tersebut terdapat beberapa alternatif pelaksanaan penilaian sebagaimana diungkap oleh Direktur Penilaian, Meirijal Nur saat mensosialisasikan Penilaian Kembali BMN (14/08). Alternatif pertama adalah Full Valuation yaitu dengan datang langsung ke tempat aset berada seperti yang sudah biasa dilakukan selama ini, sedangkan alternatif yang kedua yaitu dengan, Desktop Valuation.

Desktop Valuation ini adalah memberikan kepercayaan kepada satuan kerja (satker) selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) untuk mengisi form terkait objek yang bersangkutan. Sehingga harus ada sosialisasi yang optimal agar ada kesamaan pemahaman antara Kuasa Pengguna Barang. Jadi untuk menjawab, apakah perlu revaluasi aset milik negara ini, tentu saja sangat perlu, karena kebutuhan untuk menyajikan nilai wajar aset yang sesungguhnya dalam laporan keuangan. Jika laporan keuangan sudah menyajikan nilai aset secara wajar maka dapat dijadikan sebagai underlying asset SBSN. Selain itu, penilaian kembali ini juga berfungsi sebagai aset register. Jika pemerintah khususnya Kementerian Keuangan, memiliki daftar aset di seluruh Indonesia, dan mengetahui mana yang sudah termanfaatkan, mana yang masih idle, dan mana yang bisa dimanfaatkan, mudah bagi Kementerian Keuangan untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara ini. Mari Menilai Untuk Negeri!

Oleh: Syifa Amelia Handoyo

Pegawai Kanwil Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini